KABARRAFFLESIA.com – Kredit Usaha Rakyat (KUR) yg kini menjadi primadona kredit usaha di Indonesia sejak jaman Covid 19 sebagai penopang program pemerintah di bidang perekonomian untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan masih dilanjutkan hingga sampai saat ini. KUR tersebut juga disalurkan dan tersedia di Bank Bengkulu.

Bank Bengkulu saat ini memiliki 67 jaringan kantor baik Cabang maupun Cabang Pembantu yang tersebar di provinsi Bengkulu.

Bank Bengkulu juga telah menyalurkan KUR mulai tahun 2020, dan tahun 2022 lalu penyaluran sebesar Rp 84.861 juta.
Data tersebut disampaikan oleh Direktur Bisnis Bank Bengkulu bapak Ikhwanul Okti didampingi Corporate Secretary Bank Bengkulu Roby Wijaya dan Pemimpin Divisi Kredit Ibu Dahliana Shanty.

“Alokasi plafond dari Kementerian Perekonomian untuk Bank Bengkulu di tahun 2022, Rp 100 miliar, di tahun 2021 Rp 63 miliar, dan di tahun 2020 Rp 37 miliar. Untuk di tahun 2023 ini, plafond yang kita ajukan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 100 miliar, jadi bagi pelaku usaha, ruang dan kesempatan untuk menikmati fasilitas KUR di Bank Bengkulu masih terbuka lebar,” ungkap Iwan, sapaan akrab Ikhwanul Okti.

Ia juga menjelaskan, jenis KUR yang disalurkan di Bank Bengkulu berupa KUR Kecil. Yaitu KUR dengan plafond dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 Juta. Dengan menggunakan agunan tambahan bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, agunan tunai, mesin di atas tanah, dan lain-lain.

“Alhamdulillah, setiap tahunnya Bank Bengkulu selalu mengalami kenaikan, baik dari segi plafon, outstanding, maupun debitur,” lanjut Iwan.

Sementara itu, Pimpinan Divisi Kredit, Dahliana Santy, mengungkapkan untuk suku bunga peminjaman KUR di Bank Bengkulu sama seperti bank lainnya, yaitu 6 persen per tahun untuk setiap debitur. Untuk penyaluran untuk seluruh kantor cabang pembantu memiliki maksimal kewenangan memutus kredit sebesar Rp 500 juta per debitur.

“Untuk syarat pengajuan KUR berupa, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Selain itu, melampirkan surat izin usaha dari Desa/Kelurahan/Dinas Pasar/Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha. Maupun fotocopy surat perizinan yang dimiliki debitur seperti NIB atau dokumen pendukung lainnya,” jelas santy.

Ditambahkannya, untuk syarat lain yaitu fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) suami-Istri, fotocopy E-KTP dari penjamin atau pemilik agunan. Pas Foto debitur dan usaha sebanyak dua lembar. Juga, fotocopy NPWP, fotocopy bukti kepemilikan agunan, fotocopy Kartu Keluarga (KK).

“Syarat lain, fotocopy Surat Nikah bagi yang telah menikah atau surat cerai bagi duda/janda dan melampirkan laporan keuangan satu tahun terakhir,” disampaikan Santy

Di penutup pembicaraan Pemimpin divisi Corporate secretary Bank Bengkulu Roby Wijaya menyampaikan “Bagi masyrakat usahawan di Propinsi Bengkulu yg ingin mengajukan fasilitas pinjaman KUR, silahkan datangi kantor Cabang Atau Kantor Cabang Pembantu terdekat kami, dan silahkan menanyakan apa-apa prihal sekitar KUR dan Produk Bank Bengkulu lainnya, dan atau bila melihat atau didatangi tim pemasaran kami yg memang beredar di lokasi-lokasi Kantor Cabanh dan cabang Pembantu kami, silahkan tanyakan prihal produk-produk kami.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here