Oleh : Agustam Rachman, SH, MAPS.,
Pengamat Hukum, Menetap di Yogyakarta.
Konstalasi Pilgub Bengkulu 2024 berjalan dengan sangat dinamis. Pasalnya, para pakar hukum menyatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur pada Pilkada 2024 setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023.
Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut dilatar-belakangi adanya Gugatan (baca: Permohonan) Pengujian Frasa “Menjabat” pada pasal 7 ayat (2) hurup n UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada oleh Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Secara substansi apa yang dialami oleh Edi Damansyah terkait masa jabatan sama persis dengan yang dialami Rohidin Mersyah.
Dimana Edi Damansyah sebagai Wakil Bupati melanjutkan masa jabatan Rita Widyasari Bupati sebelumnya yang ditangkap KPK.
Rita hanya menjabat sebagai Bupati selama 1 tahun 7 bulan 27 hari. Sementara sisanya diteruskan oleh Edi Damansyah
Lewat gugatan ke MK itu Edi Damansyah minta supaya dia ‘diizinkan’ untuk maju sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 dengan alasan pada periode pertama 2016-2021, dia hanya menjabat Bupati Definitif selama 2 tahun 9 hari. Sehingga dia merasa belum melampau 2,5 tahun masa jabatan (lihat tabel III halaman.18-19 Putusan MK No 2/PUU-XXI/2023)
Dia juga beralasan bahwa masa jabatan sebagai PLT yang dia emban hanya 10 bulan 3 hari. Untuk memperkuat dalilnya, Edi juga secara lengkap menguraikan bahwa kewenangan antara PLT Bupati dengan Pejabat Definitif berbeda (lihat Tabel halaman 23-26 Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023).
Singkatnya, Edi Damansyah meminta kepada MK supaya masa jabatannya yang dihitung pada periode pertama hanya saat Edi Damansyah menjabat Bupati Definitif yaitu 2 tahun 9 hari saja sehingga belum cukup 2,5 tahun masa jabatan.
Edi Damansyah menolak masa jabatannya sebagai PLT Bupati selama 10 bulan 3 hari itu dipersamakan dengan masa jabatannya sebagai Bupati Definitif. Karena menurut Edi Damansyah kewenangan antara PLT dan Definitif sangat berbeda.
Apa kata MK ? “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya”.
Inilah Jawabannya, MK menolak seluruh apa yang didalilkan dan dimintakan Edi Damansyah dalam Petitum Permohonannya.
Dengan demikian Edi Damansyah tidak bisa maju sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2024. Karena MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 (halaman 50) menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pembedaan jabatan definitif maupun penjabat sementara.
Dengan demikian jabatan PLT atau Definitif ketika sudah 2,5 tahun maka sudah disebut satu periode.
Bagaimana nasib Rohidin Mersyah? Ramai dimedia pro kontra apakah Rohidin masih dapat maju sebegai calon Gubernur Bengkulu tahun 2024, tapi ketika Prof. Juanda seorang ahli hukum yang kiprahnya nasional menyatakan akibat Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Rohidin tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur karena sudah dua periode. Maka itu penting untuk dicatat, sebab Prof. Juanda bukan ahli hukum ‘abal-abal’, beliau pasti sanggup mempertaruhkan reputasi dan kehormatannya sebagai ahli hukum tata negara ketika menyampaikan pendapat.
Seperti kita ketahui, jika dihitung sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai 29 Oktober 2018 adalah 1 tahun 4 bulan 7 hari Rohidin Mersyah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu.
Lalu Rohidin selanjutnya menjabat sebagai Gubernur Definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari hingga 12 Februari 2021, maka total jabatan periode pertama Rohidin adalah 3 tahun 6 bulan 9 hari. Dengan demikian Rohidin sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun pada periode pertama.
Ditambah dengan jabatannya periode kedua, maka tertutuplah peluang Rohidin untuk kembali mencalonkan diri pada periode ketiga.
Beberapa oknum yang mengaku ahli hukum tata negara dan Para pengamat politik abal-abal boleh saja membuat tafsir bahwa Rohidin bisa maju sebagai Calon Gubernur tahun 2024, baik dengan alasan karena tidak ada pelantikan atau karena Rohidin hanya mendapatkan Surat Tugas Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas, dengan mengacu pada penjelasan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dan seterusnya.
Namun yang harus diperhatikan dengan benar, jangankan PP, bahkan Undang-Undang sekalipun bisa batal oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dalam hal ini Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Lantas kemana langkah Rohidin Mersyah berikutnya?
Rohidin Mersyah sebenarnya tak perlu terlalu ngotot harus menjadi Gubernur Tiga Periode.
Pertama, bila sekedar ingin membuktikan bahwa dirinya didukung dan dicintai rakyat, dia sudah terbukti pernah jadi Wakil Bupati satu periode, Wakil Gubernur 1 tahun 2 bulan dan Gubernur dua periode.
Kedua, kalau ingin menunjukkan prestasi sebagai Gubernur, banyak prestasi dibuktikan dengan banyaknya penghargaan dari Pemerintah Pusat selama menjabat Gubernur.
Sekalipun di Bengkulu secara adat Rohidin sudah bergelar Raja Agung tapi ada juga penghargaan berupa pemberian gelar adat dari Sumatera Barat yaitu Datuk Rajo Nan Bebangso dan Datuk dari Lembaga Adat Melayu Jambi.
Tidak ada gading yang tak retak, masa kepemimpinan Rohidin pasti ada kekurangannya misal mess milik Pemda Provinsi Bengkulu yang pembangunannya menelan biaya Rp. 53 milyar itu sampai sekarang terbengkalai tak terurus sampai disebut banyak pihak mess itu sebagai sarang hantu dan mesum.
Selain soal mess Pemda itu Rohidin masih punya PR besar yaitu sebelum pelantikan Gubernur hasil Pilkada 2024 dia harus banyak melakukan terobosan untuk mengeluarkan Provinsi Bengkulu dari daftar salah-satu provinsi termiskin di Sumatera sesuai data BPS pada September 2021 yang dirilis tahun 2022.