KABARRAFFLESIA.com – Komisi II DPR RI, menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

Dua rancangan PKPU tersebut diantaranya terkait dengan peraturan pencalonan kepala daerah, dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan ada beberapa hal yang krusial yang selama ini menimbulkan kontroversi.

Pertama, kata politisi Golkar itu, terkait pengunduran diri calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD yang maju sebagai calon kelala daerah. Dimana mereka harus menyampaikan pengunduran dirinya saat ditetapkan sebagai Cakada.

Kedua, pihaknya juga menerjamahkan putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah baik itu sebagai pelaksana tugas, PJ, Plh dan sebagainya.

“Jadi idak melihat jenis jabatannya. Kalau sudah di atas 2,5 tahun sudah dianggap 1 periode,” kata Doli, Rabu (15/5).

Dengan disetujuinya PKPU ini, menegaskan bila Rohidin Mersyah tidak bisa kembali maju dalam Pilgub mendatang. Hal ini sebagaimana sempat disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda.

“Statement saya dulu sudah saya sampaikan dan sampai kapanpun tidak bergeser,” ucap Juanda, saat dimintai tanggapan oleh media ini.

Sebelumnya, Juanda memang sampaikan bila dengan adanya Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 membuat petahana Rohidin Mersyah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Ini karena adanya klausul yang menyatakan bahwa secara hukum dia telah menjabat dua periode kekuasaan.

“Secara kalkulasi hukum beliau  Rohidin Mersyah) sudah dua periode maka tertutuplah hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada periode mendatang,” tegas Profesor Juanda.

Pria yang juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN Kemendagri ini mengajak kepada para elit politik untuk tidak melakukan tafsir hukum sesuai dengan kepentingan subjektif dengan niat melanggar keputusan MK tersebut.

“Termasuk saya ingatkan KPUD sebagai penyelenggara Pilkada nanti harus mempedomani keputusan MK soal jabatan kepala daerah ini. Ikuti ini supaya nanti tidak bermasalah hukum. Tidak bermasalah secara etika di kemudian hari,” tandas Juanda.

Rohidin Tidak Bisa Maju Pilgub

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here