KABARRAFFLESIA.com – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dan KPU RI bikin geger. Ini lantaran menyangkut apakah Gubernur Petahana Rohidin Mersyah masih bisa maju Pilgub atau tidak.
Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan mereka sebagai kader Golkar masih tetap ingin Rohidin Mersyah untuk bisa kembali maju pada pesta demokrasi mendatang.
“Kami tetap berjuang agar Pak Rohidin tetap bisa mencalon sebagai Cagun dari Partai Golkar dan PKS,” kata Sumardi, Kamis (16/5).
Pun demikian, pria yang akrap dipanggil Kombes ini menegaskan pihaknya tidak akan berkeras dengan hal itu. Artinya, mereka masih menunggu petunjuk dari Rohidin.
“Kita tidak hanya berkeras, tapi tetap menunggu petunjuk dari Pak Rohidin selaku ketua DPD Golkar dan calon yang akan kita usung,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya menerjamahkan putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah baik itu sebagai pelaksana tugas, PJ, Plh dan sebagainya.
“Jadi idak melihat jenis jabatannya. Kalau sudah di atas 2,5 tahun sudah dianggap 1 periode,” kata Doli, Rabu (15/5).
Dengan disetujuinya PKPU ini, menegaskan bila Rohidin Mersyah tidak bisa kembali maju dalam Pilgub mendatang. Hal ini sebagaimana sempat disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda.
“Statement saya dulu sudah saya sampaikan dan sampai kapanpun tidak bergeser,” ucap Juanda, saat dimintai tanggapan oleh media ini.
Sebelumnya, Juanda memang sampaikan bila dengan adanya Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 membuat petahana Rohidin Mersyah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Ini karena adanya klausul yang menyatakan bahwa secara hukum dia telah menjabat dua periode kekuasaan.
“Secara kalkulasi hukum beliau Rohidin Mersyah) sudah dua periode maka tertutuplah hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada periode mendatang,” tegas Profesor Juanda.
Pria yang juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN Kemendagri ini mengajak kepada para elit politik untuk tidak melakukan tafsir hukum sesuai dengan kepentingan subjektif dengan niat melanggar keputusan MK tersebut.
“Termasuk saya ingatkan KPUD sebagai penyelenggara Pilkada nanti harus mempedomani keputusan MK soal jabatan kepala daerah ini. Ikuti ini supaya nanti tidak bermasalah hukum. Tidak bermasalah secara etika di kemudian hari,” tandas Juanda.