KABARRAFFLESIA.com – Gubernur Rohidin Mersyah melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman terbitkan surat gerakan pembagian ijazah.

Di dalam surat yang diteken 31 Juli 2024 ini, Gubenur Bengkulu menginstruksikan kepada seluruh Kepala SMAN/SMKN Se Provinsi Bengkulu mulai 31 Juli 2024 agar melakukan Gerakan Bersama membagikan semua ijazah yang masih ada di satuan pendidikan.

Ijazah tertahan yang harus dibagikan ini adalah ijazah siswa yang lulus pada 2023 – 2024 dan juga siswa yang lulus pada tahun pelajaran sebelumnya.

“Bagi siswa siswi yang ijazahnya belum diambil oleh yang bersangkutan maka satuan pendidikan atau pihak sekolah wajib mengantarkan langsung ke alamat siswa siswi yang bersangkutan,” tulis Saidirman.

Diketahui, Helmi Hasan saat menjadi Walikota Bengkulu memang sempat menyurati Gubernur Rohidin agar membagikan seluruh ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah.

“Melalui surat ini kami memohon kepada Bapak untuk berkenan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah pada satuan pendidikan SMA/SMK di wilayah Provinsi Bengkulu,” tulis Helmi, 25 Agustus 2021 lalu.

Ketika itu, Helmi memang banyak mendapat pengaduan siswa SMA/K yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam lampiran menjelaskan bahwa pengelolaan sekolah menengah menjadi kewenangan Provinsi sehingga kabupaten Kota tidak dapat ikut berperan langsung dalam mengelola pendidikan menengah,” tulis Helmi.

Walikota Surati Gubernur Bengkulu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here