KABARRAFFLESIA.com – Menjelang pemilihan Gubernur Bengkulu untuk periode 2024-2029, para pengamat politik memberikan pandangan mereka mengenai kriteria ideal yang harus dimiliki oleh calon gubernur (Cagub).

Disampaikan Ketua Organisasi Profesi Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Bengkulu, Drs. Yuharuddin, M.Si, pemimpin harus punya kapasitas dalam segala aspek untuk membawa Provinsi Bengkulu menuju perubahan kearah berkemajuan.

Berikut adalah beberapa kriteria:

  1. Keberanian dan Jaringan di Tingkat Pusat: Seorang calon gubernur harus memiliki keberanian serta jaringan yang kuat di tingkat pusat. Hal ini penting untuk memperjuangkan kepentingan Provinsi Bengkulu di skala nasional dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
  2. Membawa Kemajuan dan Kesejahteraan: Sosok yang diharapkan adalah yang mampu membawa Provinsi Bengkulu menjadi provinsi yang maju, sejahtera, damai, aman, dan bahagia rakyatnya. Untuk mewujudkannya adalah al, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
  3. Mengentaskan Kemiskinan: Bengkulu saat ini berada di peringkat ke 7 sebagai provinsi termiskin di Indonesia. Calon gubernur harus memiliki program yang jelas berorientasi mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Terbuka dan Transparan: Sosok yang terbuka, transparan, tidak alergi terhadap kritik, demokratis, dan siap berdialog dengan warganya dalam forum sambung rasa secara kontinu. Komunikasi yang baik antara pemimpin dan warganya sangat penting sebagai instrumen untuk merespon aspirasi warga yg akan dituangkan dalam kebijakan berdasarkan skala prioritas.
  5. Kerjasama dengan Bupati dan Walikota Se Propinsi Bengkulu bersama sama menyatukan persepsi untuk mengentaskan kemiskinan.
  6. Implementasi Visi dan Misi: Calon gubernur harus mampu mengimplementasikan visi dan misinya selama lima tahun kepemimpinannya. Setiap tahun harus ada progres nyata yang dicapai untuk memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai rencana.
  7. Kepatuhan pada Pancasila dan UUD 1945: Sosok yang patuh dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya sebagai konsekuensi patuh dan taat kepada bangsa dan negara.
  8. Penyamaan Persepsi Rencana Strategis: Kemampuan menyamakan persepsi rencana strategis pembangunan bersama sembilan kabupaten dan kota untuk merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tercermin dalam grand disign (blueprint) rencana Propinsi Bengkulu kedepan.
  9. Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam: Bengkulu memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Calon gubernur harus mampu memanfaatkan potensi ini secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah otonomi sembilan kabupaten dan kota.

“Dengan kriteria-kriteria tersebut, diharapkan Provinsi Bengkulu dapat memilih sosok pemimpin yang tepat untuk membawa daerah ini menuju masa depan yang lebih baik dan sejahtera,” kata Yuharuddin.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilihan Gubernur 2024 ada 2 paslon yang mendaftar ke KPU. Yakni Helmi – Mian dan Rohidin – Meriani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here