KABARRAFFLESIA.com – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ahmad Kanedi alias Bang Ken diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Bang Ken diperiksa terkait pengusutan perkara dugaan korupsi pajak alias kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern atau yang dikenal Mega Mall. Bang Ken diperiksa sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Selain Bang Ken, ada dua Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga memeriksa mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Syafran Junaedi.
Pemeriksaan dua mantan Pejabat itu dibenarkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH. Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu lantara mereka diduga mengetahui sistem bagi hasil kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung cukup lama yakni sejak tahun 2004 lalu.
Dari hasil keterangan sejumlah pihak yang dipanggil tersebut, penyidik menduga bahwa sejak tahun 2004 hingga kini Pemkot Bengkulu dirugikan karena tidak ada sama sekali PAD dari Mega Mall yang disetorkan ke kas pemerintah daerah hasil dari kerjasama.
“Masih penyelidikan, dugaan korupsi kebocoran PAD. Diduga dari tahun 2004 sampai sekarang tidak ada kontribusi PAD sama sekali ke kas pemerintah daerah,” tegas Danang Prasetyo Dwiharjo, Rabu 9 Oktober 2024.
Sementara, mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Syafran Junaedi saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui urusan PAD Mega Mall karena saat tahun 2004 lalu dirinya sudah pindah menjadi Kadishub.
“Saya katakan pada penyidik Kejati Bengkulu bahwasanya saya memang tidak mengetahui hal apapun menyangkut kerjasama Pemkot dengan Mega Mall karena ditahun 2024 saya sudah pindah tidak lagi asisten 1 melainkan sudah menjabat Kadishub,” ungkap Syafran Junaedi.
Selang beberapa menit kemudian nampak, keluar dari Kejati Bengkulu dengan tergesa-gesa yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi menuju mobilnya tak berbicara banyak. Ia hanya membenarkan datang ke Kejati Bengkulu diperiksa terkait perkara tersebut.
“Iya dimintai keterangan,” ucap Ahmad Kanedi sembari masuk mobil.
Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB terlihat juga mantan Sekda Pemkot Bengkulu Arifin Daud memasuki Gedung Kejati Bengkulu untuk memberikan keterangan pada penyidik pidsus Kejati Bengkulu.
Perlu diketahui, hingga berakhirnya kontrak, januari 2024, manajemen Mega Mall belum kunjung menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkot Bengkulu. Menindaklanjuti hal itu, Pemkot telah menyerahkan permasalahan tersebut ke Bagian Hukum Pemkot Bengkulu.