KABARRAFFLESIA.com – Dugaan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pejabat Eselon II dan Eselon III di Pemerintah Provinsi Bengkulu semakin menguat. Hal ini didasari atas beredarnya voice record atau rekaman suara yang beredar melalui WA.
Sumber suara tersebut diduga sedang mengumpulkan para pejabat di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu dengan tujuan agar para pejabat eselon III dapat membantu memenangkan pasangan Calon Gubernur Rohidin dan Wakil Gubernur Meriani khususnya di Kota Bengkulu.
Pertemuan yang diduga lebih dari 30 menit itu meminta agar para pejabat eselon III yang berdomisili di Kota Bengkulu dapat mencari langkah agar pasangan Rohidin – Meriani (Romer) dapat menang.
“Untuk pejabat eselon III yang berdomisili di Kota Bengkulu dan memiliki RT, RW, kita harus sepakat agar Gubernur tetap Rohidin,” ujar seorang pria di dalam rekaman suara tersebut.
Pria itu juga mengatakan akan membagikan blanko yang berisi kolom data administrasi kependudukan yang diduga blanko tersebut akan menjadi instrumen yang akan digunakan dalam mengidentifikasi kekuatan perolehan suara di wilayah wilayah tempat pejabat Pemprov berdomisili.
“Kami minta bergerak di RT masing – masing sejumlah 50 orang. Tolong masing masing data berapa jumlah KK di RT, dan yang bisa ikut mendukung ke Romer. Sehingga nanti dari 184.000 target suara, kita dapat menang telak di Kota Bengkulu,” ujar pria tersebut.
Untuk diketahui, dugaan mobilisasi keberpihakan ASN terhadap Pemilu tersebut diduga telah melanggar Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 2 dalam Undang Undang tersebut berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu. (**)