KABARRAFFLESIA.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah, pihaknya sudah mengintai dengan melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.
“Penggalangan terkait dukungan ini sudah dimulai dari Juni, Juli ya. Sebenarnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin. Kita dapat informasi bahwa akan ada penyerahan uang itulah puncaknya,” kata Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK RI Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Alexander menerangkan, sebelum OTT KPK sudah sejak lama melakukan proses operasi senyap melalui tahapan-tahapan penyelidikan seperti melakukan klarifikasi terhadap pelapor masyarakat yang mengikuti rapat-rapat yang diadakan dalam rangka pemenangan Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Masyarakat menyampaikan ke KPK, kita klarifikasi kebenarannya. Kemudian dari hasil rekaman karena pelapor juga menyampaikan rekaman terkait pertemuan-pertemuan. Kemarin hari Jumat (22/11/2024) ada informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan uang,” terang Alexander.
Alexander melanjutkan, setelah mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang, Tim Penindakan KPK langsung turun ke Bengkulu. OTT KPK tersebut juga diperkuat dengan bukti Chating WhatsApp Rohidin yang mengintruksikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas untuk menghimpun dana yang nantinya digunakan untuk pemenangan Pilkada.
“Jadi lama rangkaiannya. Jika dilihat dari Chating-chating WhatsApp yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Ada permintaan uang dari kelompok ini, situ, warga sini dan seterusnya dalam percakapan itu. Artinya apa, ya sesuai dengan arahan RM (Rohidin Mersyah red-), dia minta dukungan dari masing-masing kepala OPD, kepala dinas ya. Dia menjadi tim sukses, ada intruksi, perintah untuk menghimpun sejumlah dana termasuk lewat pemotongan TPP itu dipotong, termasuk juga iuran mungkin dari pengusaha dan sebagainya,” jelas Alexander.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang guna pemenangan pencalonannya kembali.
Setidaknya ada Rp 6,5 miliar uang yang berhasil diamankan di rumah ajudan Rohidin. KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka bertarung Head To Head melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. (Tok)