KABARRAFFLESIA.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rohidin Cs sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

Alexander menyampaikan KPK telah melakukan investigasi di Bengkulu sejak Mei 2024 lalu. Diketahui, Rohidin melakukan mobilisasi pejabat untuk mendukungnya pada Pilkada 2024.

Dijelaskan Alexander, Rohidin menyampaikan bahwa dia membutuhkan dukungan berupa
dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur
Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua
OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Kemudian, Syafriandi (Kepala DKP) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah (ajudan gubernur) dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo (Kepala Dinas PU) mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Rohidin pernah mengingatkan Tejo apabila Rohidin tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo akan diganti.

Lalu, Saidir (Kepala Diknas) mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Saidir juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada Oktober 2024, Feri Ernes (Karo Pemerintahan) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.

“Para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,” jelas Alexander.

Atas fakta peristiwa tersebut, sambungnya, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari,” kata dia.

Rohidin Resmi Jadi Tersangka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here