KABARRAFFLESIA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu mengeluarkan maklumat nomor : 080/MUI/VI/2020 tentang menyambut Bulan Suci Ramadhan1441 Hijriah atau tahun 2020 mendatang di tengah wabah Covid-19.

Salah satu isi maklumat itu yakni untuk sementara waktu secara keseluruhan di Kota Bengkulu untuk tetap melaksanakan sholat berjamaah sholat Jum’at dan sholat tarawih di masjid dan musholla.

Tak pelak, maklumat ini pun menjadi kontroversi. Sejumlah pihak memandang maklumat ini bertentangan dengan keputusan MUI Pusat yang mengimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah.

Padahal, MUI Pusat sendiri dalam fatwanya memang memperbolehkan pelaksanaan terawih di masjid. Dengan catatan wabah Covid-19 di daerah tersebut masih terkendali.

“Kita tidak menganggap ini bertentangan atau bersebrangan dengan surat dari pusat. Karena memang melalui surat dari MUI pusat nomor 14 tahun 2020, kami di daerah ini diberikan semacam ruang untuk menganalisa sendiri daerah bagaimana situasinya diantaranya di bagian 2b nomor 5 di fatwa MUI pusat mengungkapkan di daerah yang penularannya rendah dan penularannya terkendali maka masih memungkinkan untuk melakukan ibadah tersebut,” demikian dijelaskan Ketua MUI Kota Bengkulu, Zul Efendi.

Ia menambahkan maklumat MUI Kota Bengkulu ini merupakan hasil pleno komisi fatwa.

“Lima butir maklumat itu dari pertimbangan kita disamping pertimbangan Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 maka keluarlah maklumat,” kata Zul Efendi.

Walikota Tak Bisa Intervensi MUI

Terkait hal ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bila Pemkot Bengkulu tak bisa mengintervensi keputusan MUI. Kendati demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI.

“Pemkot Bengkulu terus berkoordinasi. Dan menurut MUI Kota Bengkulu, maklumat itu sejalan dengan MUI Pusat,” ucapnya.

Dimana, lanjut Helmi, aktifitas keagamaan masih boleh diadakan di daerah-daerah yang terkendali.

“Menurut MUI, Kota Bengkulu masih terkendali. Misalnya, yang positif Covid-19 kemarin sembuh. Yang diisolasi di At Taqwa juga terbukti negatif. Maka ini lah yang menjadi alasan MUI mengekuarkan makmulat memperbolehkan terawih di masjid,” jelasnya.

Pun demikian, lanjut politisi PAN itu, apabila ada pihak yang menentang maklumat MUI, maka bisa meminta MUI Provinsi Bengkulu atau MUI pusat untuk berkoordinasi dengan MUI Kota Bengkulu.

“Solusinya, MUI pusat menyatakan seluruh Indonesia tidak terkendali. Atau kemudian MUI Pusat melalui MUI Provinsi menyurati MUI Kota Bengkulu. Kita (pemkot,red) tidak mungkin menginteevensi ulama. Ulama itu pewaris para nabi,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Helmi mengaku Pemkot Bengkulu sendiri akan menyiapkan posko-posko kesehatan di masjid-masjid yang ada di Kota Bengkulu. Setiap masjid juga akan disemprot disinfektan.

“Setiap jamaah yang datang harus dipastikan betul-betul sehat. Tidak boleh orang tua, orang sakit ke masjid. Karena yang rentan diserang Covid-19 itu adalah yang memiliki sakit bawaan,” ujarnya.

“Kalau yang sehat, kita juga akan upayakan untuk mendapat suply vitamin C,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berikut maklumat MUI Kota Bengkulu:

  1. Menyambut Kedatangan Bulan Suci Ramadhan 1441 H, dengan penuh kegembiraan sebagai bentuk rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.
  2. Mari manfaatkan kehadiran bulan Ramadhan untuk mendekatkan diri (Taqarrub) kepada Allah Swt, dengan melakukan ibadah puasa, Qiyamul Lail/tarawih, infak sedekah membaca Al-Quran,berzikir,membayar zakat.dan selalu berdoa agar wabah segera di hilangkan oleh Allah SWT.
  3. Pengusaha kuliner, rumah makan restoran untuk tidak membuka dagangannya secara terbuka dan pengusaha hiburan untuk menghentikan kegiatannya sebagai bentuk menjaga menghormati dan pemelihara kesucian bulan Ramadhan dan penghormatan kepada orang yang puasa dan beribadah.
  4. Untuk sementara waktu secara keseluruhan di Kota Bengkulu masih di pandang kondusif untuk tetap melaksanakan sholat berjamaah sholat jum’at dan sholat tarawih di Masjid dan Musholla.
  5. Sebagai ikhtiar dan meminimalisir penularan covid 19. Sholat Tarawih di Masjid dan Musholla perlu memperhatikan dan memastikan, diantaranya menjaga dan memastikan Masjid dalam keadaan bersih, tikar, karpet Masjid di gulung, bawa sajadah dari rumah, salatlah di Masjid lingkungan sendiri, jamaah yang sakit atau kesehatan sedang terganggu untuk tidak datang salat ke Masjid, jamaah yang baru pulang dari daerah penularan Covid-19 untuk tidak salat ke Masjid 14 hari ke depan. Pastikan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum masuk masjid. Tidak perlu kontak fisik seperti salaman. Memakai masker atau masjid menyediakan masker bagi jamaah yang tidak membawa. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan masjid.

2 KOMENTAR

  1. Utk sohlat pardu Jumat, saya setuju utk dilaksanakan berjemaah di mesjid, tapi ketentuannya harus kita perhatikan, nahhh klw yg sifatnya sunah atau bukan wajib sebaiknya kita kerjakan di rumah. Ingatlah Allah bukan zat yg harus kita takuti dan kita uji, Dia sang pencipta yg kita sembah dan memohon perlindungan, semoga kita semua mendapatkan perlindungan dari Allah, Aamiin..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here