KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan instruksi Nomor : 800/753/I.D.DIK/2020 tentang masa belajar di rumah bagi peserta didik Paud/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal serta Perguruan Tinggi di Kota Bengkulu.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul instruksi sebelumnya Nomor : 800/628/I.D.DIK/2020. Instruksi ini menimbang kasus penyebaran virus Covid – 19 yang cenderung masih meningkat dari waktu ke waktu. Demi menjaga kesehatan warga Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu meminta pihak terkait untuk melaksanakan hal sebagai berikut :
- Bagi satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, baik negeri maupun swasta untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar positif lainnya di rumah.
- Untuk pelaksanaan hasil evaluasi belajar atau bagi raport dan kelulusan peserta didik dilaksanakan dengan sistem daring (implementasi pendidikan jarak jauh).
- Untuk SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal serta perguruan tinggi, agar tetap melaksanakan pembelajaran daring di rumah dengan menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru dan tenaga kependidikan agar melakukan pemantauan kegiatan peserta didik dan hasil evaluasi belajar terhadap peserta didik melalui media daring.
- Pelaksanaan poin 1 di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Juni 2020.
- Hal – hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.