KABARRAFFLESIA.com – Dinas Pendidikan Kota Bengkulu mengizinkan kantin sekolah untuk kembali dibuka. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 360/221/BPBD/2021, tanggal 5 Oktober 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Dijelaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Nopri Walihan, pemilik kantin tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Misalnya dengan memakai masker dan menggunakan sarung tangan.
Selain itu, Nopri menyampaikan, pemilik kantin juga diharapkan menyediakan tempat cuci tangan di depan kantin masing-masing.
“Aktifitas di kantin tetap mengutamakan jaga jarak dan maksimal siswa yang berbelanja di kanti adalah 50 persen,” kata dia, Senin (11/10).
Ia harap, semua pemilik kanti bisa melaksanakan imbauan ini. Semua sekolah juga sudah mulai kembali memberdayakan pemilik kantin.
“Sebab, bila kantin sekolah ditutup maka banyak siswa yang berbelanja di luar pagar sekolah. Tentu higienitas dari jajanan siswa ini harus tetap kita jaga,” demikian Nopri.