KABARRAFFLESIA.com – Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu telah menerima berkas para calon anggota legislatif (caleg). Dalam penerimaan ini, partai berlambang matahari ini akan menolak calon yang merupakan eks napi korupsi.
‘Kita menghargai dan menghormati PKPU terkait larangan narapidana eks korupsi untuk maju sebagai caleg,” ungkap Wakil Ketua I DPW PAN Bengkulu, Dempo Xler, Rabu (4/7/2018).
Namun demikian, ia menyampaikan secara norma tidak ada manusia tidak bersalah. Para mantan napi korupsi juga bisa jadi telah bertobat dan menjadi orang baik.
“Tapi karena ini aturan maka patuhi kendati kita tidak pernah anggap mantan napi korupsi itu selalu buruk,” tegasnya.
Sejauh ini, sambungnya, sudah banyak yang mendaftar untuk maju sebagai caleg lewat PAN di Bengkulu. Para bakal calon ini masih akan diseleksi dan diverifikasi lagi.
Sekedar informasi, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam beleid yang ditetapkan 30 Juni 2018 itu melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai legislator.
(cho)