KABARRAFFLESIA.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko bersama petugas dan pedagang Pasar Koto Jaya, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Mukomuko dan awak media melakukan pertemuan membahas pemberitaan menyangkut pungutan di Pasar Koto Jaya, Rabu (04/07). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, A. Halim menjelaskan pungutan yang dilakukan atas kesepakatan pihak pedagang dan pengelola pasar demi kelancaran perniagaan di pasar tersebut. “Selain retribusi sewa los bangunan pemerintah, memang ada pungutan untuk parkir, kebersihan dan jasa penjagaan, itu dilakukan karena Pemkab Mukomuko tidak memiliki anggaran untuk membayar upah security atau keamanan dari APBD, begitu juga dengan kebersihan pasar,” ungkap Halim.
Pihaknya, kata Halim, juga berupaya mengusulkan anggaran untuk mengakomodir upah jasa jaga pasar, namun sampai saat ini belum disetujui. “Kita lakukan pertemuan bersama pedagang, pengelola pasar dalam hal ini penjaga dan kebersihan, kepolisian dan melibatkan media. Duduk bersama ini agar keadaan ini bisa dipahami bersama, kondisi pasar di daerah kita memang begini saat ini. Jangan sampai hal ini menimbulkan masalah kedepannya apalagi permasalahan hukum,” tegasnya.
Ketua RT 02 Koto Jaya, Alfian Tanjung mengatakan petugas keamanan Pasar Koto Jaya memang benar-benar bertugas sesuai tanggugjawab mereka. “Memang pengelolaan pasar seperti ini, pungutan yang dilakukan oleh petugas dengan pedagang itu memang kesepakatan mereka, dari 8 orang pengelola hanya 2 orang yang benar-benar aktif mengelola pasar, mereka juga benar-benar bekerja dari malam Minggu menjaga barang-barang pedagang sampai hari Minggu karena memang saya langsung melihatnya, untuk upah atau pungutan yang diambil saya rasa juga sangat minim tidak sesuai dengan tanggung jawab yang diemban, tetapi karena tanggung jawab makanya sampai saat ini mereka tetap terus bekerja. Disamping itu juga para pedagang nyaman-nayaman saja, kendati demikian kami berharap kepada Disperindagkop agar bisa petugas Pasar Koto Jaya diberikan surat tugas atau SK agar mereka juga nyaman jadi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan mereka ada landasannya, harap Alfian.
Sementara itu, perwakilan pedagang, Buyung yang berkesempatan hadir pada pertemuan itu mengatakan sejauh ini tidak keberatan dengan pungtan yang dilakukan oleh pihak penjaga dan kebersihan itu. Menurutnya, sebagai pedagang ia menerima manfaat dari iuran yang ia berikan. “Kalau kami pedagang gak ada masalah. Kalau tidak ada keamanan kami takut juga barang kami bisa hilang. Kalau gak ada petugas kebersihan, apa jadinya kalau pasar penuh dengan sampah,” ujar Buyung.
Ia juga menilai sejauh ini tidak ada unsur paksaan yang dilakukan oleh petugas jaga dan kebersihan Pasar Koto Jaya ini. “Malah banyak juga pedagang yang maaf dulu (belum bisa bayar iuran) pada waktu ditagih iuran,” sebutnya.
Setelah mendengarkan beberapa masukan, termasuk dari Satreskrim Polres Mukomuko yang menjelaskan selagi tidak ada korban dalam artian pihak yang merasa dirugikan dan tidak ada unsur pemaksaan, pungutan tersebut belum dikategorikan pungutan liar. Dengan itu, disepakati pengelolaan berjalan seperti biasa, hanya saja Disperindagkop-UKM diminta menunjuk dengan Surat Keputusan pihak yang diminta untuk melakukan penjagaan pasar. Kemudian untuk kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjuk petugas kebersihan serta untuk parkir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Perhubungan menunjuk petugas parkir. Selain tim yang ditunjuk oleh ketiga instansi ini, patut dicurigai pungutan itu sebagai pungutan ilegal kecuali bentuk sumbangan. Kesepakatan bersama ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak Disperindagkop-UKM, DLH, PUPR, Pedagang dan pihak pengelola pasar serta disaksikan oleh pihak Polres Mukomuko dan Media.
Ada 6 poin kesepakatan pengelolaan Pasar Koto Jaya oleh Disperindagkop, PUPR dan pedagang Koto Jaya. Yakni sepakat untuk mengadakan jasa jaga malam dan jaga siang dengan petugas resmi yang ditugaskan oleh Disperindagkop dengan imbal jasa kesepakatan antara pedagang dan petugas jaga malam dan siang, sepakat untuk mengadakan jasa kebersihan dengan petugas yang ditugaskan LH dengan imbal jasa kesepakatan antara pedagang dan petugas kebersihan. Kemudian sepakat untuk jasa parkir sesuai perda retribusi resmi yang berlaku, Dinas terkait diatas diminta untuk mengusulkan anggaran pada APBD untuk kelancaran Pengelolaan Pasar Koto Jaya, Disperindag, Dinas PUPR dan DLH menunjuk pengelola pasar sesuai dengan tupoksinya masing-masing. (NR)