KABARRAFFLESIA.com – Paslon Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi-Ronny Tobing tunggu pelantikan. Ini pasca Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi alias Dedy-Agi mencabut gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah mengatakan jika Dedy-Agi mencabut gugatan permohonan pembatalan/diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 5 Dedy Wahyudi–Ronny Tobing pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024 di MK.
Diketahui, Pilwakot Bengkulu sudah disampaikan ke MK pada Jumat 6 Desember 2024. Ada dua objek gugatan yang dilayangkan paslon Dedy-Agi.
Pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor : 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
Adapun Pokok-pokok Permohonan Pemohon didasarkan 2 hal yang dijadikan landasan alasan.
Poin pertama adalah adanya pengerahan ASN, Kepala Dinas, Camat, Lurah, RT dan PPPK untuk memenangkan Paslon petahana, Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.
Kemudian poin kedua, adanya dugaan penggunaan dana APBD oleh Paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin juga meminta paslon Dedy-Agi untuk mencabut gugatan.