KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu gelar konferensi pers terkait Pasar Pagar Dewa, di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan), Kamis (8/11). Ini adalah buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Koperasi Bangun Wijaya untuk mengelola pasar itu.

Selain itu, pemkot juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp6,96 miliar pada koperasi tersebut. Padahal, pasar ini milik pemkot.

“Pemkot merasa ganjil dengan putusan ini,” kata Kepala Diskominfosan Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Abdul Rais mengatakan perkara Pasar Pagar Dewa telah bergulir sejak lama dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. “Atas putusan itu, Pemkot merasa keberatan,” ucapnya.

Keberatan itu lantaran, pengelolaan Pasar Pagar Dewa sejak masa Walikota Chalik Effendi dikelola oleh Pemkot Bengkulu. Dimana, MA memutuskan pasar dikelola oleh koperasi Bangun Wijaya.

“Posisi koperasi sekarang sudah tidak jelas. Harusnya jelas siapa ketua, anggota berapa, sekarang tidak jelas,” sampainya.

Karena itu, sambungnya, pemkot akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi itu. Sebab, pengelolaan pasar itu oleh koperasi sudah berakhir pada 2015.

“Waktu itu diperpanjang oleh caretaker, kami melihat perpanjangan ini melanggar karena caretaker tidak boleh melakukan perpanjangan. Apalagi selama 40 tahun, padahal paling lama harusnya 30 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu Eddyson mengatakan status koperasi Bangun Wijaya sudah tidak aktif lagi. Karena sudah tiga tahun berturut-turut tidak rapat anggota.

“Kalau kita merujuk pada penyegelan oleh anggota berarti anggotanya sudah tidak setuju lagi dengan pengurus,” jelasnya.

Bicara koperasi, sambungnya, adalah bicara lembaga. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi, lembaga itu berhak untuk dibubarkan.

“Koperasi itu wajib ada rapat anggota,” ucapnya.

Pengacara Pemkot Bengkulu Helmi Suanda SH menambahkan, dalam perkara ini Pemkot Bengkulu sangat keberatan karena putusan ini merugikan Kota Bengkulu. “Perjanjian dimulai 2005-2015, koperasi itu tidak membayar kewajibannya kepada pemkot,” kata dia beralasan.

Sialnya, pada saat itu caretaker Kota Bengkulu yakni Sumardi memperpanjang perjanjian dan koperasi itu mengelola pasar selama 40 tahun. Pemkot menduga perpanjangan ini mall administrasi.

“Register perjanjian juga patut diduga palsu. Harusnya di Kabag Kerjasama namun malah oleh Kabag Hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemkot akan menunggu dua bukti baru untuk melakukan PK. “Kita masih tunggu bukti dari kementerian,” sampainya. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here