KABARRAFFLESIA.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berharap Dana Desa digunakan dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan gedung penunjang fasilitas publik.
“Pemkab Mukomuko sebatas menyarankan. Untuk realisasinya kewenangan desa yang bersangkutan yang disesuaikan dengan DD dan ADD yang langsung dikelola desa yang bersangkutan,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, Senin (5/3) di Mukomuko.
Selain dua hal tersebut, Eka menambahkan infrastruktur penunjang pariwisata juga bisa menjadi perhatian aparat desa dalam pengelolaan dana desa tersebut. Dengan pariwisata yang berkembang, secara langsung akan ikut menumbuhkan geliat ekonomi desa.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sendiri telah menegaskan penggunaan Dana Desa harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk tiga hal, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.