KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Walikota Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menyampaikan paripurna dihadiri 18 orang dari 35 anggota. Dengan demikian, rapat dinyatakan telah memenuhi kuorum.
“Paripurna jawaban wali kota merupakan salah satu syarat untuk melanjutkan KUA PPAS 2018 dengan diterimanya jawaban wali kota oleh legislatif,” kata Teuku, saat membuka rapat di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Rabu (25/7).
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bengkulu Budiman Ismaun yang diwakili oleh Asisten II Matriani Amran menyampaikan, setelah memperhatikan dengan seksama seluruh tanggapan, masukan ataupun saran dari fraksi-fraksi maka telah disusun jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
“Dapat kami simpulkan bahwa pandangan umum tersebut merupakan masukan positif yang sangat berharga dan membangun, serta menjadi perhatian Pemerintah Kota Bengkulu dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan daerah di tahun berikutnya,” ujar Matriani.
Tampak Hadir FKPD Kota Bengkulu, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Danlanal, Dandim, dan rekan-rekan media. (MC)