MUKOMUKO KR- Kepala BPJS  Cabang Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda meminta kepada peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Mukomuko agar segera melunasi tunggakan iuran BPJS sebelum tanggal 18 Desember 2018. Sebab ketentuan jumlah tunggakan BPJS Kesehatan maksimal akan berubah dari sebelumnya terhitung tanggal 18 Desember
Menurutnya, perubahan ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Sesuai  pasal 42 ayat 3, hitungan jumlah tunggakan maksimal sebesar 24 bulan. Sementara ketentuan lama, hanya 12 bulan
“ketentuan ini akan berlaku  pada tanggal 18 Desember (besok,red) jadi sebelum  tanggal 18 Desember masih bisa bayar 12+1 bulan berjalan, kalau tanggal 18 Desember sudah berlaku 24 bulan” ungkapnya, Minggu (16/12)
Lebih lanjut, Elinda menerangkan bahwa ketentuan iuran maksimal 24 bulan berlaku bagi peserta yang menunggak maksimal diatas dua tahun. 
“Maksimal tunggakan diatas 2 tahun di bayar 24 bulan, jadi kalau kurang 2 tahun hanya bayar sesuai dengan bulan menunggak. Misal menunggak diatas 2 tahun bayarnya tetap 24 bulan, kalau 1 tahun 4 bulan itu 16 bulan jada bayar tunggakan 16 bulan sedangkan yang menunggak di bawah 1 tahun bayarnya sesuai dengan bulan menunggak,Jadi sebelum tangal 18 Desember ini peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran maksimal diatas 2 tahun segera bayarlah tunggakan karena pembayarannya masih berlaku 12 bulan, maka dari itu ayo manfaatkan kesempatan ini  sebelum tanggal 18 Desember karena akan meringankan bagi peserta jaminan kesehatan yang menunggak” himbaunya 
Lebih lanjut Linda mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi Perpres no 82 tahun 2018 ini kepada masyarakat, selain itu juga Di Perpres 82 juga disebutkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan aparatur Desa secara kolektif
” kita sudah sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko terkait Perpres no 82 tahun 2018 ini, bahwa tanggal 18 Desember Perpres ini sudah berlaku, kita langsung sampaikan apabila ada peserta BPJS kesehatan yang menunggak diatas 2 tahun agar segera di lunasi kerena masih berlaku 12 bulan kalau sudah tanggal 18 Desember Perpres ini sudah berlaku” Demikian Linda 
Salah satu masyarakat Danau Nibung, Rohyani saat dimintai keterangannya mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut dari temannya terkait perubahan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan dari sebelumnya
“Ya kalau menurut temanku yang bekerja di RS bahwa tanggal 18 Desember ada perubahan pembayaran tunggakan BPJS dari sebelumnya, katanya sie kalau sekarang bayar tunggakan BPJS diatas 2-3 tahun cuma bayar 12 bulan dan kalau tanggal 18 Desember nanti harus bayar 24 bulan, informasi ini sangat berarti khususnya bagi saya dan keluarga agar bisa melunasi tunggakan iuran BPJS” pungkasnya (Nr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here