KABARRAFFLESIA.com – Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer diharuskan untuk kenakan kemeja putih dan celana atau rok biru tua. Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 22 Tahun 2016.
Baca juga: Pemkot Gelar Tes Online PTT
Lebih lanjut, dalam surat edaran perihal pakaian dinas untuk PTT ini, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon menyampaikan model dan bentuk pakaian harus sesuai dengan pasal 19 (3) dalam Perwal 22/2016 itu.
Untuk itu, ia minta agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja menertibkan penggunaan pakaian dinas untuk PTT tersebut.
“Penggunaan pakaian dinas untuk PTT/honorer hari Senin sampai Jumat menggunakan kemeja putih, celana/rok warna biru tua,” tulis Marjon. (MC)
baru tau ada uu yang mengatur pakaian…
Peraturan Kepala Daerah, bisa perwal atau perbup. Bukan UU
hehhe