BANYAK yang menganggap hijrah hanya sekedar pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Anggapan ini tak sepenuhnya salah. Mengacu pada sejarah, Nabi Muhammad memang melakukan hijrah dengan cara pindah dari Mekah ke Madinah.

Namun, dewasa ini makna hijrah mulai menemukan posisinya sendiri. Substansi nabi pindah bukanlah sekedar soal mukim. Tapi mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam. Makanya, akan lebih tepat mendefinisikan hijrah dengan ‘meninggalkan sesuatu yang buruk untuk mendapatkan yang lebih baik’.

Tentu saja, meninggalkan hal yang sudah menjadi kebiasaan tak mudah dilakukan. Orang bilang, keluar dari comfort zone (zona nyaman) membutuhkan keberanian. Hal ini butuh niat yang kuat. Diawali dengan pertanyaan: sampai kapan kita akan tetap berada dalam zona terlarang jika kita tak berani beranjak?

Salah satu kegiatan terlarang yang sudah dianggap biasa itu adalah riba. Apalagi sekarang, pinjam uang seribu dikembalikan seribu dua ratus seolah menjadi hal yang wajar. Makan bunga bank yang berubah-ubah nilainya dianggap biasa. Padahal itu riba.

Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah pernah berkata: “Tidak ada seorangpun yang melakukan praktek riba kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit.”

Lalu ada yang bertanya: “Kenapa banyak yang sukses berusaha walaupun dia menggunakan utangan bank. Bukankah itu riba?”

Pertanyaan semacam ini tak perlu dijawab dengan panjang. Bukankah mereka yang membangun usaha dengan modal utang bank akan tersiksa setiap waktu. Setidaknya harus bekerja ekstra untuk menutupi tagihan bulanan.

Dari penjelasan ini, bukan berarti kita harus menarik kesimpulan untuk menarik diri dari perbankan. Sebab dengan kemajuan zaman, sikap anti-bank justru tak sepenuhnya benar. Sebagai seorang muslim, kita bisa memilih bank alternatif. Bank Syariah namanya.

Bank Indonesia menjelaskan bank syariah adalah bank yang menjalankan usaha berlandaskan prinsip hukum agama Islam. Salah satu bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat. Maka langkah pertama untuk hijrah dari riba bisa dengan menghijrahkan tabungan ke bank yang berdiri sejak 1 November 1991 tersebut.

Dikutip dari website resminya, bank pertama murni syariah di Indonesia ini mencoba memperluas fungsi, dari yang sebatas penyedia layanan perbankan syariah, menjadi agen penggerak semangat umat untuk terus-menerus meningkatkan diri ke arah ajaran Islam yang baik, sempurna dan menyeluruh (kaffah). Jadi tidak hanya berhijrah secara ibadah, tapi juga dalam hal mengelola keuangan.

Untuk para nasabah, Bank Muamalat Indonesia memberikan banyak layanan yang lebih berkah dan tanpa riba. Misalnya, Tabungan iB Hijrah, Tabungan iB Hijrah Haji dan Umrah, Tabungan iB Hijrah Rencana, Tabungan iB Hijrah Prima, Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah, Deposito iB Hijrah, Giro iB Hijrah, dan Pembiayaan Rumah iB Hijrah Angsuran Super Ringan dan Fix and Fix (masih dalam proses pengajuan kepada Regulator/OJK).

Para nasabah juga tak perlu takur dengan kemurniam syariah dari Bank Muamalat. Sebab, bank yang dipraksai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia ini tidak menginduk dari bank lain. Apalagi, bank ini juga tetap dikawal oleh Dewan Pengawas Syariah.

Demi kenyamanan, bank memiliki ciri khas berwarna ungu ini memilki produk dan layanan keuangan yang lengkap. Misalnya, bank ini sudah punya fasilitas Mobile Banking, Internet Banking Muamalat dan jaringan ATM dan Kantor Cabang hingga ke luar negeri.

Terakhir, penulis ingin menyampaikan, tak perlu takut untuk hijrah, tak perlu takut tinggalkan riba. Karena siapa yang meninggalkan riba, maka Allah akan ganti dengan yang halal yang lebih menentramkan jiwa.

#AyoHijrah

1 KOMENTAR

  1. Setai saya bank syariah adalah menggunakan sistem bagi hasil. Tapi apakah di Indonesia apakah bank syariah juga melakukan bagi rugi? Bank Indonesia adl bank conventional. Apakah bank syariah di indonesia pusatnya juga di bank indonesia?.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here