KABARRAFFLESIA.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu musnahkan barang bukti berupa sabu hasil tangkapan Februari – Maret 2019. Pemusnahan dilaksanakan Selasa (02/4/2019).

Disampaikan Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexader Soeki, S.Sos,  mengatakan barang bukti ini didapatkan dari tersangka Vm (23) yang ditangkap di Jalan Pariwisata dekat Grage Hotel. Selain itu, barang haram tersebut didapatkan dari warga binaan lapas bentiring, JM (37), Is (39).

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 48,36 Gram serta 12 paket plastik bening dengan berat 7,07 Gram, alat timbang digital, peralatan alat hisap sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan masalah narkoba perlu peran aktif dari semua pihak. “Masyarakat harus lebih aktif untuk melaporkan bila ada kegiatan yang mencurigakan penggunaan narkoba,” jelasnya.

Untuk diketahui, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara barang haram sabu tersebut diblender dengan menggunakan air deterjen. Hadir dalam pemusnahan ini, Polres Bengkulu, Balai Pom, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here