KABARRAFFLESIA.com – Stigma kurang baik terhadap ASN yang berada pada posisi jabatan fungsional, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti sejak beberapa tahun terakhir mulai dilakukan pengikisan cara pandang terhadap stigma tersebut.
Hal ini lantaran banyaknya ASN yang tersandung kasus hukum hingga berujung pada pemberhentian secara tidak hormat, yang sebagian besar adalah pejabat struktural. Sehingga sedikit demi sedikit inilah yang membuat dan mengikis keinginan untuk menjadi pejabat struktural.
“Lebih dari itu jabatan fungsional adalah jabatan ASN yang sesungguhnya, jadi kalau mau lihat kemampuan seseorang saat dia berada di fungsional itu karena jelas pekerjaannya dan capaian kinerja juga terkukur,” jelas Diah Irianti pada Pembukaan Sosialisasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (30/07).
Lanjut Diah Irianti, salah satu kelebihan yang dimiliki pejabat fungsional adalah adanya kemudahan dalam kenaikan pangkat dan jabatan. Jika telah memenuhi persyarakat angka kredit yang ditetapkan, maka setelah melalui tahapan ketersediaan formasi jabatan, sehingga terwujudnya semangat berkompetisi lebih baik.
“Jadi bahwa menjadi pejabat fungsional bukan berarti hanya tunduk pada aturan instansi Pembina saja, tetapi juga harus ikut membantu dan memastikan pelakasanaan pekerjaan di instansi berjalan lancar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Regional VII Palembang Riswan yang dalam kesempatan tersebut sekaligus sebagai nara sumber sosialisasi mengatakan, dengan semakin majunya teknologi informasi saat ini, ASN fungsional dan struktural dituntut untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.
“Dengan demikian bagaimana sistem layanan kepegawaian itu juga semakin maju berbarengan dengan kemajuan teknologi informasi itu,” terangnya dihadapan peserta sosialisasi yang merupakan ASN Jabatan Fungsional dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu. (MC)