Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

KABARRAFFLESIA.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar seluruh siswa SDN 62 Kota Bengkulu bisa kembali belajar ke SDN 51. Hal ini sesuai dengan moratorium yang telah disepakati Komnas dengan Pemkot Bengkulu.

“Moratorium SDN 62 sudah disepakati. Dalam proses penyelesaian putusan PN antara Pemkot dan ahli waris. Untuk sementara semua peserta didik dipusatkan atua ditempatkan proses belajar dan mengajar di SDN 51,” jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, kepada KabarRafflesia.com, Senin (9/9).

Namun, ia meminta agar Pemkot Bengkulu menjamin penyediaan bus sekolah yang ramah anak untuk antar jemput. Selain itu, Pemkot juga harus menjamin tidak ada bullying di antara siswa.

“Perbaikan sanitasi, penyediaan air bersih yang cukup dan toilet yang sehat serta prasarana belajar dan pengajar/guru juga harus dipenuhi,” jelasnya.

Pria kelahiran Pematang Siantar ini juga meminta agar para wali murid untuk ikut mendukung kebijakan tersebut. “Dengan demikian, wali murid konsentrasi memulihkan kembali hak anak atas pendidikan anaknya,” tegasnya.

Komnas PA, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada Ahi Waris dan Pemkot Bengkulu, tanpa melibat wali murid, untuk menyelesaikan putusan pengadilan. “Kemudian peserta didik ditempatkan di SDN 51,” imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini sebagian siswa SDN 62 Kota Bengkulu ada yang belajar di bangunan sekolah lama. Ini pasca dibukanya segel oleh pihak ahli waris. Namun, tak ada guru yang mengajar di sekolah yang berada di Sawah Lebar tersebut.

Eksploitasi Anak

Terkait dengan kasus dugaan eksploitasi anak, Arist mengaku, pihaknya tidak memfokuskan pada masalah tersebut. “Konsentrasi Komnas PA membantu mengembalikan posisi anak mendapatkan hak atas pendidikannya,” ungkapnya.

Baca juga: Komnas PA Usut Dalang Demo Siswa SDN 62

Langkah ini diambil oleh Komnas, walaupun pihaknya menduga adanya praktek eksploitasi anak. Misalnya melibatkan anak dalam demonstrasi, turun ke jalan utuk minta sumbangan untuk membantu Pemkot membayar ganti rugi yang akan diserahkan pada ahli waris, tanpa ada larangan dari orangtua atau atau pihak lain.

“Ini sesuai dengan moratorium pemkot sambil menunggu penyelesaian putusan Pengadilan diantara Pemkot dan ahli waris,” ulangnya.

(cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here