KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk lakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bengkulu. Kunjungan terkait pengelolaan dana kelurahan.
Disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto, pihaknya ingin mempelajari juklak dan juknis terkait pengelolaan dana kelurahan.
“Dana Kelurahan ini pentintlg karena juknis dan juklak tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga,” kata Taufik, Selasa (29/10).
Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Alamsyah menyampaikan mekanisme, juklak dan juknis pengelolaan dana kelurahan. Menurutnya, ada sedikit perbedaan mekanisme pengelolaan dana kelurahan di Kota Bengkulu dan Lubuk Linggau.
“Tadi mereka bertanya apakah ada dari APBD yang mendampingi dana kelurahan,” ucapnya.
Alamsyah menambahkan, di Kota Bengkulu sendiri tidak menganggarkan anggaran pendamping dana kelurahan. Sementara Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan dana pendamping.
“Jadi ada sekitar Rp 60 miliar dana pendamping yang dianggarkan dari APBD,” ungkapnya.
Selain itu, kata Alamsyah, lurah di Lubuk Linggau bersemangat untuk mengelola dana kelurahan ini. Sedangkan di Kota Bengkulu kurang begitu bergairah.
“Ini menarik untuk kita bahas lebih lanjut. Kita carikan benang merahnya dimana,” kata dia. (cho)