KABARRAFFLESIA.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Bengkulu melakukan upaya penegakan hukum terhadap 7 tersangka (tsk) kasus penyalahgunaan narkotika, sepanjang 2019. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNK Bengkulu, Alexander S. Soeki saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan beragam. Diantaranya, sabu sebanyak 56,52 gram, 6 unit HP, timbangan digital, sepeda motor, dan lain-lain.
“7 orang ini terdiri dari 5 laki-laki dan 2 orang perempuan,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan secara hukum, Kata Soeki, BNN juga melakukan upaya rehabilitasi. Dimana, pada 2019 ada 96 pengguna narkotika yang direhab.
“Jumlah rehabilitasi pada tahun 2019 meningkat dibanding tahun 2018 sebanyak 42 pengguna narkotika,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan BNNK Bengkulu,ia menambahkan, dari total 96 yang direhabilitasi, sebanyak 12 orang perempuan dan 84 orang laki-laki. Setelah dilakukan asesmen, 3 orang dirujuk ke Balai Lido Bogor, 2 orang dirujuk ke Loka Kalianda Lampung Selatan dan 91 orang dirawat jalan di klinik Pratama Raflesia Care BNNK Bengkulu.
“Rata-rata usia pengguna narkoba yang direhabilitasi berusia di bawah 18 tahun dengan didominasi oleh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata dia.
Terimakasih Kepada Pemkot Bengkulu
Dalam kesempatan itu, Soeki juga ucapkan apresiasi kepada Pemkot Bengkulu dalam pemberantasan narkoba di kota ini. Misalnya, Pemkot Bengkulu sudah membentuk Satgas anti narkoba, mendukung upaya P4GN, dan lainnya.
“Ke depan kami berharap Pemkot Bengkulu membentuk Perda tentang Penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya. (cho)