Oleh : Lensi Nopiliana Putri*

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah merilis data bahwa jumlah penduduk di Provinsi Bengkulu tercatat pada tahun 2019 mencapai angka 2 juta jiwa, angka ini mengalami peningkatan dari jumlah penduduk pada tahun sebelumnya belum mencapai diangka tersebut.

Meningkatnya jumlah penduduk hingga mencapai 2 juta jiwa ini ternyata memiliki dampak pada jumlah sampah yang dihasilkan perharinya di Provinsi Bengkulu, Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, menyatakan bahwa sampah yang dihasilkan masyarakat di Kota Bengkulu setiap hari nya mencapai 250-310 ton dan apabila ditotalkan pertahunnya kurang lebih mencapai 90,5 ton sampah.

Pencemaran sampah ini berasal dari sampah organik dan sampah anorganik seperti daun-daun yang telah berguguran, ranting pohon, sampah plastik, botol minum dan lain sebagainya. Dengan semakin banyaknya jumlah sampah yang dihasilkan ini pada akhirnya akan dibuang di TPA Air Sebakul yang luas tanah nya berkisar 6,5 ha.

Pencemaran sampah ini sangat berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar, khususnya daerah yang berada di wilayah sepanjang Pantai Bengkulu, seperti Pantai Panjang, Pantai Zakat, Pantai Berkas. Dengan adanya sampah yang berserakan di wilayah pantai ini maka dapat mengakibatkan rusaknya kualitas air di Pantai Bengkulu dan juga dapat menimbulkan wabah penyakit bagi masyarakat serta dapat merusak ekosistem.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan mengatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Kesimpulan yang dapat diambil bahwa keterkaitan antara manusia dan lingkungan sangatlah erat kaitannya, oleh sebab itu maka peran masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam menjaga dan merawat lingkungan terkhusus di Pantai Bengkulu yang merupakan salah satu tempat yang ramai dikunjungi setiap hari nya. Bisa dikatakan mengelola lingkungan hidup sekitar.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Peristiwa ini harus segera ditanggapi oleh Pemerintah Kota Bengkulu dikarenakan dengan terjadinya pencemaran lingkungan di sepanjang wilayah perairan Pantai Bengkulu, maka telah merusak ekosistem dan makhluk hidup di dalam nya.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 5 menjelaskan bahwa, Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Telah banyak keresahan yang timbul dari masyarakat khususnya nelayan bahwa banyak ikan-ikan yang mati karena kualitas air yang semakin memburuk dan juga hewan-hewan lain yang mati. Setelah dilakukan pendalaman mengenai kematian ikan-ikan dan hewan hewan lainnya telah ditemukan bahwa di dalam perutnya berisi serpihan sampah.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa makhluk hidup yang ada di perairan Pantai Bengkulu mengalami stress akibat tercemarnya wilayah perairan yang dipenuhi oleh serpihan sampah seperti sampah plastik.
Pemerintah harus mengambil sikap atas kejadian ini jangan sampai semakin bertebarannya sampah di wilayah perairan tersebut.

Maka, mengakibatkan semakin banyaknya makhluk hidup yang berada di dalam perairan tersebut mati. Selanjutnya, diatur kembali bahwa Laut Sebagai Bagian dari Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan, ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya.

Pencemaran Lingkungan Hidup yaitu masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pemerintah harus menyediakan bak sampah yang cukup besar dan tempat-tempat sampah lainnya disetiap sudut tempat wisata yang banyak pengunjungnya terkhusus di wilayah Pantai Bengkulu.

Dan berkaca dari persoalan ini bukan hanya merupakan tanggungjawab dari Pemerintah saja, namun semua elemen masyarakat harus terlibat dan peduli terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Jika, masyarakat memiliki kreativitas yang tinggi maka dari hasil sampah tadi. Dapat diolah menjadi suatu kreativitas yang nantinya juga dapat meningkatkan sumber perekonomian masyarakat sekitar wilayah Pantai Bengkulu.

*Mahasiswi Fakultas Hukum UNIB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here