KABARRAFFLESIA.com – Tindakan pemerasan kembali terjadi di Bengkulu Utara. Kali ini, Ketua BPD Desa Muara Santan beserta 3 anggota BPD terhadap Kepala Desa Muara Santan. Atas kejadian tersebut berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Jum’at 29 Mei 2020 di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi berawal pada tanggal 3 Maret 2020, pelaku bernama Yudi selaku Ketua BPD Desa Muara Santan beserta 3 anggota BPD membuat surat kuasa kepada lembaga LPPRI (Bihiman dan M. Zaidi) untuk mengurus dugaan penyelewengan Dana Desa Muara Santan tahun 2019 ke aparat penegak hukum.
Setelah surat kuasa tersebut dibuat, Ketua BPD Yudi Ediansyah beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi dan dari lembaga LPPRI (Bihiman dan M. Zaidi) bersama-sama melakukan pemeriksaan fisik DD 2019. Usai melakukan pemeriksaan fisik pelaku Frengki selaku wakil ketua BPD mengajak kepala desa (Darwinto) untuk bertemu di Rumah Makan Parida.
Setelah Kepala Desa datang, sudah ada di sana lembaga LPPRI Bihiman dan M. Zaidi, Yuli Ediansyah, beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian. Frengki Bastian langsung meminta uang kepada kepala desa sebesar Rp 40 juta dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan.
Darwinto selaku kepala desa yang merasa terancam hanya menyanggupi sebesar Rp5 juta. Uang tersebut diberikan kepada Yudi Ediansyah.
Setelah itu pada Mei 2020, keterangan dari M. Zaidi bahwa Amri kembali meminta uang Rp50 juta. Atas hal tersebut, Kepala Desa merasa telah diancam oleh pelaku maka korban membuat pengaduan kepada tim Saber Pungli .
Kemudian, pada 26 Mei 2020, Polres Bengkulu Utara melakukan penyelidikan. Pada 28 Mei 2020, sekira pukul 22.30 unit Tipidkor bersama-sama dengan unit Opsnal dan unit Pidum dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jery Antonius Nainggolan, S.ik melakukan tangkap tangan terhadap saudara Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M. Zaidi dengan barang bukti uang sebesar Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres BU Polda Bengkulu mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 12 e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau bagi dirinya sendiri.