KABARRAFFLESIA.com – Pelaksanaan buka bersama (bukber) yang dilaksanakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dengan beberapa pengurus Partai Golkar dinilai tindakan yang ‘melawan’ pemerintah. Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakn Publik, Agustam Rachman, Jumat (8/5).
Pasalnya, kata dia, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah (H). Yang mana, Kemenag meminta agar sahur dan buka puasa dilakukan individu dan keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama). Ini dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19.
Tak hanya itu, lanjut Agustam, Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020. Dimana, kepolisian meminta agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
“Dengan demikian Polri harusnya memanggil Rohidin dan beberapa pengurus Golkar yang terlibat bukber itu,” jelas Agustam.
Advokat senior ini menambahkan Rohidin juga bisa dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Misalnya dengan dihukum push up sebagaimana anak-anak muda yang nongkrong di pantai.
“Lalu mereka didata dan disuruh membuat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Infokom DPP I Partai Golkar Bengkulu Zulkarnain Kaka Jodho sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Tapi, Agustam nilai permintaan maaf saja tidak cukup dalam koridor hukum.
“Kalau cukup minta maaf setelah melanggar hukum maka penjara akan kosong,” demikian Agustam.
Di sisi lain, Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat ( LEKRA) Deno Marlandone juga meminta kepolisian untuk mengusut buka bersama (bukber) yang digelar Gubernur Rohidin Mersyah bersama dengan sejumlah pengurus Partai Golkar, pada Rabu (6/5). Bahkan, ia minta kepolisian tegas dan segera menangkap Rohidin.
“Saya minta polisi menangkap Rohidin,” kata Deno
Menurutnya, bukber yang digelar Rohidin itu adalah bentuk upaya melawan hukum. Sebab Kapolri sudah mengeluarkan maklumat yang meminta seluruh warga negara untuk tidak berkumpul.
“Harga diri kepolisian dipertaruhkan dalam kasus ini,” imbuhnya.
Dalam penanggulangan wabah ini, Deno menilai Kepala Daerah selalu mengajak untuk physical/social distancing. Tapi Gubernur Rohidin malah melanggar imbauan tersebut.
“Rohidin harusnya memberi contoh. Bukan malah melakukan bukber dengan alasan yang tidak jelas,” kata dia.
[…] Rohidin ‘Melawan’ Pemerintah Pusat […]