KABARRAFFLESIA.com – Wabah Covid-19 masih menghantui rakyat Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Bengkulu. Tak sedikit rakyat menjerit karena perekonomian menjadi terpuruk dibuatnya. Segala aktifitas dibatasi, penghasilan berkurang, kebutuhan hidup nyaris tak tercukupi.
Disisi lain, pemangku kebijakan justru nekat menaikan tarif pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor (PBBKB) untuk jenis Bahan Bakar Khusus (BBK) maupun BBM non Subsidi melalui Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 tanggal 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor: K.324.BPKD tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
Kenaikan PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang berlaku per 1 Januari 2021 resmi diumumkan oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani lewat konferensi pers di ruang media center Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (4/1/2021).
PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5 persen naik menjadi 10 persen. Sedangkan untuk produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak mengalami perubahan, yaitu tetap 5 persen.
Perubahan tarif tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pendapat daerah dan pertimbangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021.
“Kebijakan baru ini juga untuk melindungi ketersediaan BBM di Bengkulu, karena selama ini tarif pajak PBBKB BBK Bengkulu berada pada posisi terendah dibanding 9 provinsi lain di wilayah Sumatera,” jelas Yuliswani.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menambahkan, perubahan tarif pajak PBBKB ini telah disosialisasikan sepanjang tahun 2020 lalu. Sehingga baru 2021 ini tarif ini diberlakukan.
“Selama 1 tahun kami kira sudah cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang secara intens dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambah Gotri.
Sementara Ferdi Fajrian Adicandra, Sales Branch Pertamina Cabang Bengkulu menjelaskan, dengan tarif baru PBBKB BBK, maka harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi menjadi Rp8.000/liter, Pertamax Rp9.400/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250/liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp9.900/liter dan Pertamina Dex Rp10.650/liter.
“Ini semua dipengaruhi pajak PBBKB BBK di daerah. Hal tersebut memberikan perbedaan harga sedikit antar provinsi di wilayah Indonesia dan kami harus menyesuaikan tarif ini,” tutup Ferdi Fajrian Adicandra.
BBM yang mengalami kenaikan diantaranya adalah berjenis pertalite, dari tarif Rp 7.650, menjadi Rp 8000. Kemudian pertamax, dari harga Rp 9000 naik menjadi Rp 9.400 dan Turbo, dari angka Rp 9.850 meroket ke angka Rp 10.250.
BBM berjenis Dex, dari harga Rp 10.200 naik menjadi Rp 10.600 dan Dexlite yang sebelumnya Rp 9500 menjadi Rp 9900, untuk Solar NPSO Rp 9.400 naik menjadi Rp 9.800.