KABARRAFFLESIA.com – Sejumlah bangunan dan tanah yang terletak di Kelurahan Padang Serai belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bengkulu sehingga dikhawatirkan dapat digugat oleh warga. Hal tersebut terungkap dalam Reses yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Dapil II kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, Minggu sore (28/03).
Beberapa bangunan dan tanah tersebut adalah Puskesmas Pembantu Padai Serai, Kantor Lurah Padang Serai dan SD Padang Serai. Warga meminta Pemerintah Kota memberikan pengamanan terkait kepemilikan lahan aset daerah agar dapat segera bersertifikat dan legal.
Menanggapi hal tersebut Teuku Zulkarnain akan segera berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Pemkot dan pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi serta melakukan upaya pengamanan aset agar ke depan tidak digugat oleh warga.
“Kita akan panggil Bagian Pemerintahan, kebetulan adalah mitra kerja Komisi 1. Nanti kita akan mendorong Pemkot segera mengamankan aset daerah itu,” ujar Politisi PAN ini.
Selain itu, dalam reses ini warga juga mempertanyakan kelanjutan program bedah rumah yang saat ini terhenti. Program ini dirasakan warga yang kurang mampu sangat membantu mereka dalam merenovasi rumah tidak layak huni. (adv)