KABARRAFFLESIA.com – Usulan PAN untuk membentuk Pansus Perizinan mendapat dukungan hampir penuh dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Bengkulu. Pansus ini dibentuk lantaran carut marutnya perizinan di daerah ini.
Dijelaskan Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan SH MH menjelaskan bahwa F-PAN, F-Gerindra, F-Hanura, F-PKB, F-PPP dan fraksi lainnya, telah membuat usulan tertulis kepada Ketua DPRD terkait pembentukan Pansus Perizinan ini.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 3 Tatib DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bengkulu. Bahwa syarat pengajuan telah pembentukan pansus telah terpenuhi, baik syarat jumlah anggota maupun fraksi,” demikian disampaikan Kusmito, Jumat (30/4).
Mantan dosen FH UNIB itu menambahkan, diagendakan Pansus akan disahkan pada Senin (3/5). “Bersamaan dengan rapat internal laporan Pansus pertanggungjawaban LKPJ,” imbuhnya.
Aktivis HMI itu menerangkan pembentukan pansus dilatarbelangi oleh pendekatan yuridis, sosial dan keadilan. Kajian yuridis yang dimaksud adalah berdasarkan Perpres No.122 Tahun 2007 Jo Permendag No.70 Tahun 2013 Jo Permendag No.8 Tahun 2020 Permendag No.64 Tahun 2020 dan peraturan lainya yang mengatur tentang perizinan.
“Sebuah usaha jelas harus mendapat izin operasional terlebih dahulu baru boleh beroperasi tetapi faktanya dibalik, dan anehnya OPD terkait di Pemkot Bengkulu diam saja tidak bertindak,” kata dia.
Kajian sosial, lanjutnya, bahwa warga kota tidak boleh menjadi penonton di rumahnya sendiri. Tenaga kerja di setiap sektor usaha yang berdiri di Kota Bengkulu harus melibatkan warga kota/tenaga kerja lokal, keterlibatan produk UMKM warga kota harus diakomodir, sumber-sumber PAD Kota dan lainnya.
Dari sisi keadilan, kata dia, siapapun melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di kota Bengkulu harus memilki izin, melihat jarak dan melindungi warung-warung kecil warga kota, menjamin hak perlindungannya tenaga kerja, BPJS, pesangon, cuti, hak-hak PHK, dan lainnya.
“Kerja Pansus nanti sangat luas, tidak hanya izin indomaret, IMB, GSP Indomarco tetapi semua unit usaha di Kota Bengkulu. Pansus ini, salah satunya akan mengkaji izin khusus indomaret dari Tahun 2015 sampai dgn 2021ini, pansus akan melibatkan APH atas indikasi kecurangan, ahli dari PT dan BUMD, BPK dan organisasi masyarakat,” jelas Kusmito.
Tentunya, sambung Bung Mito, rekomendasi pansus nanti sangat tergantung dari hasil kerja dan temuan di lapangan. Misalnya penutupan toko, pembatalan izin, rekomendasi pencopotan Kepala OPD dan tindak lanjut indikasi pidana.
“Harapan ke depan, kota Bengkulu tertib administrasi perizinan, taat hukum dan berkinerja efektif,” demikian Kusmito Gunawan.
Kecewa, F-PAN Minta Walikota Evaluasi Kerja DPMPTSP & Disperindag