KABARRAFFLESIA.com – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu yang kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku sebanyak 2 orang pemuda Kota Bengkulu yang merupakan satu rangkaian penangkapan.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto bersama Wakil Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Yudha Setiawan, SH menjelaskan 2 orang pemuda tersebut  ialah ED (24) warga Kelurahan Tanah Patah dan WS alamat Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.

“Kedua pelaku saat ini dilakukan penahan di Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu AKP Yudha Setiawan  menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba diseputaran Muara Bangkahulu. pada Jumat (16/4/2021). Setelah dilakukan pengintaian, ditangkaplah ED di kediamannya.

Usai menggeledah rumah pelaku yang disaksikan ketua RT setempat didapatkan 16 paket sabu seberat 10 gram dan 1 paket ganja seberat 12 gram serta timbangan digital.

“Menurut pengakuan pelaku barang tersebut milik salah satu penghuni Rutan Malabero. Dirinya mendapatkan upah sebanyak 500 ribu rupiah,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan ED, petugas kembali menangkap WS yang menurut pengakuan ED ia menukarkan salah satu paket sabu dengan ganja milik WS. Setelah dilakukan penggeledahan rumah WS, petugas kembali menemukan 2 paket ganja yang disembunyikan kertas coklat dalam sepatu warna putih.

“Berdasarkan penelusuran petugas, WS mendapatkan ganja untuk dipergunakan sendiri dan didapatkan dari AN yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” imbuhnya. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here