KABARRAFFLESIA.com – Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan dewasa. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH menyikapi perlakuan yang tidak etis oleh Pemprov Bengkulu terhadap Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.
“Berdasarkan UU tentang Pemda, salah satu fungsi Pemprov melalui gubernur adalah mengakomodir dan memfasilitasi kepentingan daerah kabupaten dan kota,” kata dia, Kamis (8/4).
Kusmito menilai ada kerja pemprov yang arogan dan tidak lagi mengikuti asas-asas umum pemerintahan baik dan benar. Sebagai contoh, Gubernur Rohidin menolak ketika Walikota Helmi Hasan mau bertemu.
Dalam kurun waktu 10 tahun ini, sambungnya, Rohidin juga tidak pernah menghadiri acara resmi dan kenegaraan di Kota Bengkulu. Misalkan sidang paripurna HUT Kota, sidang Tahunan di DPRD Kota atau kegiatan lainnya, Rohidin selalu mewakilkan kepada asistennya.
Tak sampai di situ, mantan dosen FH UNIB ini menambahkan, Rohidin juga tidak memberikan bantuan dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 pada RSHD.
“Termasuk tidak ditransfernya DBH pajak ke Kota Bengkulu pada saat ini, juga menunjukkan arogansi gubernur,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Bengkulu ini pun meminta Sekda Kota Bengkulu dan Ketua DPRD Kota Bengkulu agar menyurati Mendagri atas ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif Pemprov kepada Pemda Kota Bengkulu. Selain itu, ia juga menyarankan agar Pemkot memboikot sementara kegiatan pemprov.
“Kekecewaan ini juga didasari bahwa Pemprov tidak maksimal dan kecenderungan tidak peduli dalam memberikan bantuan dana untuk pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu pada APBD Provinsi. Apakah pak gubernur tidak sadar bahwa ibu kota dan wajah Provinsi Bengkulu itu adalah Kota Bengkulu. Di sini ada bandara, dermaga, pusat wisata, sentra jasa perdagangan dan bisnis, penduduk terbanyak, dan sebagainya,” pungkasnya.