KABARRAFFLESIA.com – DPRD Kota Bengkulu menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun 2020 sebagai Rekomendasi dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah ke depan, Senin (3/5).
Dalam laporan yang dibacakan juru bicara Pansus Fatmawati terdapat 13 catatan dan 10 Rekomendasi hasil pembahasan yang dilakukan selama 2 pekan. Beberapa catatan Pansus antara lain :
- Masih adanya Perda yang tidak terealisasi yakni Perda Penyertaan Modal terhadap PT. Bank Bengkulu dan PDAM Tirta Dharma.
- Masih tidak cermatnya dalam penetapan PAD sehingga menyebabkan defisit anggaran yang sangat besar.
- Hampir semua OPD tidak melaporkan secara keseluruhan realisasi permasalahan yang dihadapi sehingga membuat laporan menjadi tidak lengkap, tidak jelas dan tidak terperinci.
Sementara itu rekomendasi yang diberikan Pansus untuk LKPj Walikota Bengkulu tahun 2020 antara lain :
- Merekomendasikan agar Pemerintah Daerah sesegera mungkin menindaklanjuti temuan TGR oleh BPK mengenai dana covid 19.
- Mengusulkan Pemerintah Daerah untuk mencabut/membatalkan Perda Penyertaan Modal terhadap PT. Bank Bengkulu dan PDAM Tirta Dharma yang telah ditetapkan.
- Merekomendasikan Pemerintah Daerah melakukan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pada program kegiatan OPD.
(adv)