Soal Tik Tok Viral Palestina

Oleh : Elfahmi Lubis

Konflik Palestina versus Israel, merupakan konflik global yang selalu menguras emosi publik. Hal ini bisa dipahami karena konflik kedua negara tersebut, berkelindan dengan nuansa agama dan ideologi yang sarat dengan simbol dan idiom-idiom agama yang menyentuh sisi nurani terdalam kemanusiaan semua orang.

Oleh sebab itu ketika rakyat Palestina diberlakukan secara “biadab” oleh zionis Israel, maka selalu menimbulkan simpati dan respon publik secara luas. Bahkan, simpati itu tidak hanya datang dari negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim tapi meluas di negara-negara barat lainnya.

Apalagi dengan adanya media sosial, setiap saat kita bisa mendapatkan informasi dan berbagai tayangan terkait dengan konflik tersebut. Terkadang jika kita tidak bijak dalam menyaring berbagai informasi tersebut, akan menimbulkan emosi dan reaksi yang terkesan berlebihan.

Narasi diatas sengaja saya tampilkan untuk mengurai soal kasus rekaman video Tik Tok viral dari seorang remaja di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga mengandung “ujaran kebencian” soal Palestina. Tik tok mengandung konten yang menentang arus mainstream pendapat publik ini, kontan saja menimbulkan reaksi penolakan luar biasa dari publik.

Soalnya, dalam kondisi emosi publik yang “marah” terhadap kebiadaban zionis seperti saat ini, maka dapat dimaklumi jika video tik tok yang terkesan “kurang pantas” soal Palestina ini mendapat kecaman dan amarah publik.

Menyadari konten video tik tok ini merupakan isu yang sangat sensitif dan bisa memicu eskalasi konflik yang lebih luas, maka cepat ditangani oleh aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Dimana si anak pelaku pembuat video tik tok bersama orangtuanya dipanggil dalam mediasi untuk mencari penyelesaian terbaik.

Hasilnya, dengan mengedepankan prinsip restoratif justice dan tabbayun, si anak pembuat video tik tik viral bersedia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan kepada orangtunya agar dapat mendidik, membina, dan melakukan pengawasan. Disini persoalan dianggap selesai dan close.

Namun belakangan muncul sanksi baru untuk si anak pembuat video tik tok viral soal Palestina, yaitu dikeluarkan dari sekolahnya dan dikembalikan dengan orangtuanya. Alasannya penjatuhan sanksi ini, karena pihak sekolah menganggap bahwa si anak telah melanggar klausul tata tertib sekolah.

Disini pangkal persoalannya, saya sendiri secara pribadi tidak setuju dengan sanksi dikeluarkan dari sekolah ini, karena sebelumnya si anak sudah meminta maaf dan menyesali perbuatanya serta berjanji tidak alan mengulangi perbuatannya. Seharusnya penyelesaian yang dimediasi aparat kepolisian dan Pemkab Benteng ini sudah cukup untuk memberikan pelajaran buat si anak dan kedua orangtuanya untuk menyadari atas kekeliruan yang sudah dilakukan.

Dalam agama juga dianjurkan untuk “tabbayun“. Walaupun saya sendiri sangat tidak setuju dengan tindakan si anak, apalagi dengan konten dalam video tik tok nya.

Dasar pemikiran saya tidak setuju si anak dikeluarkan dari sekolah, lebih pada pertimbangan psikologis dan sosial anak. Jelas dengan sanksi “bias” anak ini, akan menimbulkan tekanan psikologis dan sosial luar biasa bagi si anak. Ditambah lagi ada stigma buruk dari masyarakat yang menganggap si anak seolah-olah telah melakukan kesalahan berat yang tidak bisa dimaafkan.

Selain secara sosial si anak akan menarik diri dari lingkungan sosialnya karena merasa masyarakat akan bersikap sinis kepadanya. Dalam perspektif inilah saya menyatakan ketidaksetujuan dengan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

Jika anak ini dikeluarkan dari sekolah, saya memandang akan semakin menimbulkan dampak buruk kepada si anak. Diharapkan melalui pranata sekolah, si anak dapat dididik dan dibina karakter dan moralitasnya. Dengan demikian kedepan diharapkan si anak bisa menyadari kesalahan yang pernah ia diperbuat, dan berusaha untuk memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih berkarakter.

Dalam konteks Undang-Undang UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk diarahkan pada pemenuhan hak anak serta mengutamakan keadilan restoratif.

Selain itu di dalam konstitusi diatur secara tegas bahwa hak untuk memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga negara dan negara wajib mengusahakannya. Jadi hak untuk sekolah itu adalah hak asasi setiap orang, yang tidak boleh dirampas dan dikurangi sedikitpun dan dengan alasan apapun, termasuk oleh negara.

Untuk itu saya berharap, pihak pihak sekolah dan Pemprop Bengkulu yang membawahi pendidikan menengah dan kejuruan, untuk dapat mempertimbangkan kembali sanksi ini dan saya berharap agar si anak dapat dikembalikan lagi bersekolah. Selanjutnya, pihak sekolah bisa membuat treatman (perlakuan) khusus kepada si anak dalam jangka waktu tertentu, misalnya untuk mengikuti proses pembimbingan dari guru BP/BK, atau melalui guru agama untuk diberikan pembimbingan khusus terkait dengan soal adab ahklakul karimah.

* Akademisi UMB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here