Selamat Uang Negara Rp2,25 Miliar
KABARRAFFLESIA.com – Prestasi gemilang ditorehkan oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dengan berhasil mengungkap penyelundupan Lobster sebanyak 15.000 ekor.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit tipidter AKBP Awilzan, S.Ik., serta perwakilan Badan Karantina Perikanan Provinsi Bengkulu, mengungkapkan, penyelundupan terungkap benur lobster tersebut berdasarkan LP-A/443/V/2021/Polda Bengkulu tanggal 24 Mei 2021.
”Tersangka YH (37) warga kabupaten kaur kami tangkap kemarindi jalan lintas Bintuhan – Krui sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung kami bawa ke Mapolda,” kata dia, saat press conference di ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Senin (24/05).
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, personil Subdit Tipidter Polda Bengkulu mendapatkan informasi adanya satu unit mobil honda jazz warna hitam dengan nopol BE- 1572-QA membawa 2 dus besar berwarna coklat yang diduga berisi Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak lebih kurang 15 ribu ekor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit Tipidter langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang telah diketahui tersebut ke arah Lampung.
Sesampainya di Desa Pardasuka, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, mobil yang dicurigai terlihat berhenti di samping salah satu rumah temannya untuk memindahkan 2 dus besar namun langsung didatangi personil subdit Tipidter Polda Bengkulu.
”Jadi tersangka sempat berusaha mengelabui petugas pada saat berhenti di rumah temannya dengan cara memindahkan benih tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 dus besar yang berisi benih bening lobster berada di jok belakang mobil yang dikendarai tersangka.
”Jika diuangkan, total dari 15 ribu ekor benih lobster tersebut sekitar Rp2,25 miliar,” tambahnya.
Sudarno mengatakan dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa benih bening lobster yang dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam 2 buah kardus berwarna cokelat, 1 unit mobil merk honda jazz warna hitam dengan nopol BE – 1572-QA beserta STNK dan kunci kontaknya, 1 unit handphone merk samsung S-9 Plus dengan SN RR8K20ESNXV, serta 1 unit handphone merek samsung GT – E 1272 dengan SN RRJ70116TE.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata dia.