Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu yang terdiri dari pihak TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan pihak lainnya tak segan-segan menindak tegas apabila poin-poin penting Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan masih tak diindahkan.
Salah satu poin yang masih dianggap sepele ialah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan kerumunan seperti resepsi pernikahan. Menurut pantauan di lapangan, masih banyak warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seharusnya, kebijakan-kebijakan ini perlu ditaati, karena pemerintah bukan hanya semena-mena melarang tetapi semua keputusan tersebut diambil untuk kemaslahatan umat. Apalagi baru-baru ini banyak varian virus Covid-19 yang tersebar di Indonesia, terkhususnya di Kota Bengkulu. Tentu pemerintah tak menginginkan warganya makin banyak yang terpapar dan menjadi korban ganasnya virus ini.
Untuk itu, Sabtu (10/7/2021), Kalaksa BPBD Eddyson kembali mengimbau kepada warga Kota Bengkulu untuk menunda kegiatan resepsi pernikahan, menimbang meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu.
“Demi kebaikan bersama dan kemaslahatan umat serta memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bengkulu. Saya minta para warga untuk menunda dulu kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan dan lainnya,” ujar Eddyson.
Hari demi hari, Satgas Covid-19 juga berpatroli dan mengimbau warga untuk taat prokes dan mematuhi poin-poin penting SE Walikota selama pengetatan PPKM Mikro. Apabila masih ada yang nekat menggelar kegiatan berpotensi kerumunan, Satgas Covid-19 akan menindak tegas.
“Apabila masih nekat menggelar resepsi pernikahan tim satgas Covid-19 akan bertindak tegas dengan melakukan pembubaran. Tak hanya itu, pihak kejaksaan akan memberikan sanksi dan sidang di tempat,” pungkasnya.