KABARRAFFLESIA.com – Ketua KASN didampingi oleh jajaran Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah I, John Ferianto, Sumardi dan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH.

Ketua KASN dalam sambutannya mengatakan bahwa Sumber Daya KASN untuk mengawasi 270 daerah Pilkada Serentak Tahun 2020 terbatas, sehingga upaya mempererat kerjasama dengan DPRD yang juga sebagai lembaga pengawas menjadi preseden yang sangat baik untuk memperkuat kesuksesan pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut.

Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I John Ferianto selaku moderator dalam acara tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa Provinsi Bengkulu adalah salah satu daerah prioritas untuk diawasi pada tahun ini, berkenaan dengan keterlibatan wilayah tersebut dalam Pilkada Serentak 2020.

Pernyataan tersebut didukung oleh pimpinan rombongan DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rejeki selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, yang didampingi 9 anggota DPRD lainnya.

Dalam kesempatan ini, Srie menyampaikan bahwa kunjungan ke KASN kali ini dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama antara DPRD Provinsi Bengkulu dengan KASN dalam rangka mewujudkan manajemen ASN yang profesional terutama juga terkait menjaga netralitas ASN di lingkungan Provinsi Bengkulu mengingat Pilkada Serentak 2020 sudah dekat.

Pada kesempatan yang sama, Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi menegaskan bahwa pengawasan sistem merit dan netralitas ASN sangat berat, dalam hal ini maka sinergi antara KASN, DPRD dan Bawaslu harus diperkuat. Apalagi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat politik yang memperkuat potensi keterlibatan birokrasi dalam kepentingan politik.

Pengawasan netralitas ASN merupakan tugas berat yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Terlebih lagi saat ini ada kesalahan persepsi bahwa ASN harus netral hanya pada saat Pilkada atau berkaitan dengan kampanye, padahal menjaga netralitas adalah norma dasar yang harus selalu dijaga. Pernyataan tersebut secara gamblang disampaikan oleh I Gusti Ngurah Agung Yuliartta Endrawan, SH, MH, selaku Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I.

Netralitas bukan hanya berkaitan dengan Pilkada/kampanye, namun di PP 53 ditegaskan bahwa PNS tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya. Ketika PNS melakukan perbuatan di luar  batas kewenangannya walaupun di luar masa kampanye, bersikap tidak profesional dan memihak, tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ujar Endrawan.

Badrun Hasani, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa untuk mengawasi netralitas sangat berat jika PPK masih dijabat oleh pejabat politik. Hal tersebut dapat dilihat misalnya pengawasan institusional sampai saat ini terkait netralitas baik oleh DPRD dan Bawaslu menjadi tidak maksimal.

Poin-poin permasalahan yang disampaikan di atas memandu jalannya diskusi tanya-jawab lebih lanjut terkait dengan fenomena-fenomena pelaksanaan pengisian JPT dan netralitas di lingkungan Provinsi Bengkulu. Menindaklanjuti hasil tersebut, KASN dan DPRD Provinsi Bengkulu memiliki komitmen bersama untuk terus memperbaiki pelaksanaan manajemen ASN serta pengawasan netralitas ASN. Hasil ini menjadi salah satu langkah awal bagi KASN dalam rangka memepercepat perwujudan ASN yang lebih profesional, berkinerja, adil dan netral. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here