KABARRAFFLESIA.com – Kasus dugaan korupsi RDTR yang ditangani Kejari Bengkulu Tengah sudah naik ke penyidikan, beberapa bulan yang lalu. Tapi hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat FPR Rustam Efendi pun angkat bicara. Ia minta Kejaksan Negeri Bengkulu Tengah untuk segera menetapkan tersangka.

“Jangan main-main serta tarik ulur. Lagian kasus ini sudah bukan rahasia umum lagi, jadi kita minta Kejari Benteng bersungguh-sunguh dan mengusut masalah ini sampai keakar-akarnya,” kata dia, Senin (27/9).

Dia juga ingatkan kejari jangan pernah main-main dan sekedar membahagiakan publik Bengkulu.

“Satu lagi kami ingatkan kepada pihak kejari jangan sampai kasus ini nanti hanya menyentuh sebatas oknum-oknum kelas terinya saja,” ujar Rustam.

Seperti diketahui, Kejari Benteng telah menaikan status dugaan tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014 dari penyelidikan ke penyidikan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani langsung oleh Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH.

“Kita Kejari Benteng saat ini memang sudah meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam penyusunan RDTR kawasan Kabupaten Benteng tahun 2013 dan 2014 ke tahap penyidikan pidana khusus,” tegas Lambok pada saat itu.

Karena kegiatan penyusunan RDTR ini meliputi tahun 2013 dan tahun 2014 maka pihaknya sudah menandatangani dua surat perintah penyidikan, yakni surat perintah penyidikan untuk kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013. Kemudian menerbitkan satu surat perintah penyidikan lagi untuk penyidikan kegiatan penyusunan RDTR tahun 2014.

“Surat perintah penyidikan memang kita terbitkan terpisah yakni dua surat perintah penyidikan. Sebab kegiatan RDTR ini yang kita selidiki ini tahun 2013 dan 2014, kemudian pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini berbeda makanya dipisah di pidana khusus,” terangnya.

Lanjut Lambok, kemudian untuk saksi yang sudah diperiksa hingga saat ada sekitar 11 saksi yang sudah diperiksa. Untuk besaran nominal kerugian negara masih dilakukan penghitungan.

Untuk diketahui anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran tahun 2013 senilai Rp 317 juta dan anggaran tahun 2014 senilai Rp 330 juta.

“Kemudian selama ini kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan korupsi ini. Kedepan kasus ini akan terus kita selidiki hingga penetapan tersangka terhadap kasus penyusunan RDTR ini,” jelas Lambok.

Untuk diketahui dugaan fiktif ini diawali karena adanya laporan masyarakat kepada Kejari Benteng. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kejari langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here