KABARRAFFLESIA.com – Capaian pendapatan dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah mencapai 72 persen dari target Rp11 miliar pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PBB & BPHTB Bapenda Kota Bengkulu Gita Gama.
“Per 30 September, realisasi pendapatan dari sektor PBB sudah 72,58 persen,” kata dia.
Dia pun optimis Bapenda bisa mengulang kesuksesan tahun lalu, dimana perolehan PBB melebihi target yang telah ditetapkan.
“Upaya yang telah kita lakukan untuk mencapai target ini adalah melakukan program tagih sisir,” ucapnya.
Dalam penagihan PBB ini, pihak Bapenda juga telah mendistribusikan SPPT ke seluruh kelurahan.
“Pembayarannya bisa dilakukan di Kantor Pos, bila tidak bisa datang langsung ke kantor Bapenda,” kata dia.
Terlebih lagi, sambung Gita, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB, hingga 31 Desember 2021. Artinya, wajib pajak tidak akan diberikan sanksi berupa denda.
“Wajib pajak bisa memanfaatkan peluang ini,” kata dia.
Terkait tunggakan PBB yang saat saat ini sudah mencapai Rp60 miliar, Gita menegaskan, piutang itu merupakan warisan dari tunggakan PBB saat masih dihimpun oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini kantor pajak.
“Kita juga masih mengkaji pemutihan tunggakan ini, tapi memang harus betul-betul kita verifikasi saat pelaksanaannya nanti,” kata dia. (adv)