KABARRAFFLESIA.com – Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu, Senin (15/11/2021) pagi. Dalam kedatangannya ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu, rombongan FPR diterima oleh Wadir Reskrimsus AKBP Andi Arisandy S.I.K M.H.
Ketua FPR, Rustam Ependi mengatakan, kedatangannya dalam rangka mempertanyakan perkembangan kasus korupsi di DPRD Seluma tahun 2017 yang diduga belum tuntas meskipun sudah ada terpidananya. “Kasus korupsi di DPRD Seluma tahun 2017 hanya menyeret ASN sebagai terpidana, sementara yang menikmati hasil korupsi belum ditetapkan sebagai tersangka. Harapan kami, Polda Bengkulu memberikan kejelasan kasus tersebut agar tidak berhenti pada para ASN saja, melainkan juga oknum mantan Anggota DPRD Seluma 2014-2019 yang menikmati uang korupsi juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rustam.
Selain mempertanyakan kasus DPRD Seluma 2017, FPR juga melaporkan kasus dugaan korupsi, diantaranya:
1. Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu
2. Dugaan Korupsi di Bappeda Provinsi Bengkulu
3. Dugaan Korupsi di BPN Bengkulu Utara
4. Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu
“Laporan ini kami sertakan bukti dugaan awal, jika nantinya dibutuhkan oleh penyidik, kami akan menambah bukti pendukung. Kita juga akan kembali melaporkan kasus dugaan korupsi lainnya dalam minggu ini, berkasnya sedang kita siapkan,” tutur Rustam.