KABARRAFFLESIA.com – Mulyadi Ismail dipecat dari posisi Komisaris Bank Bengkulu. Itu merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar di Gedung Daerah, kemarin.
Atas pemecatan itu, Mulyadi Ismail pun akan mengajukan gugatan. Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Mulyadi Ismail, yakni Tarmizi Gumay.
“Pak Mulyadi sudah tunjuk saya sebagai Kuasa Hukumnya maupun secara keluarga. Jadi tindakan hukumnya saya akan tunggu surat pemecatannya,” kata Tarmizi Gumay, Jumat (10/12).
Tarmizi Gumay menyebut, pemecatan yang dilakukan cacat demi hukum. Karena menurutnya, Bank Bengkulu adalah perusahaan daerah dan semestinya harus menggunakan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya ada mekanisme tata cara pengangkatan dan ada juga tata cara pemberhentian.
“Jadi tidak bisa pemegang saham itu tanpa alasan memecat, apalagi itu Komisaris. Komisaris itu bukan wilayahnya, operasionalnya sebuah perusahaan komisaris yang mengawasi kinerja direksi. Nah kalau pak Mulyadi ini kinerjanya tidak bagus, kenapa komisaris yang lain tidak dipecat. Ada dua lagi Komisaris kan Komisaris Utama dan Komisaris inqdependen. Kenapa Komisaris Utama dan Komisaris Independen tidak dipecat kalau bicara kinerja, karena sama tugas dan haknya,” terang Tarmizi Gumay.
Tarmizi Gumay menuturkan, bahwa pemberhentian Mulyadi Ismail sebagai komisaris Bank Bengkulu tanpa alasan Standar Operasional Prosedur (SOP) rapat pemegang saham pemberhentian. Semestinya dilakukan evaluasi dulu.
“Makanya saya lagi nunggu surat pemecatan itu, untuk melakukan langkah-langkah hukum. Saya akan tunggu sampai Senin, 13 Desember 2021 surat pemecatannya gimana. Inikan baru diumumkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kalau masalah kinerja semestinya semuanya dipecat. Inikan ada kepentingan apa dibalik itu,” jelas Tarmizi Gumay.
Tarmizi Gumay memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan terkait pemecatan tersebut.
“Pasti kita akan gugat. Kita akan mempelajari dulu,” demikian Tarmizi Gumay.
Diketahui, pemberhentian itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dihadiri seluruh pemegang sahan yaitu para Kepala Daerah, Gubernur dan Bupati serta pejabat pemegang saham lainnya di Balai Semarak Bengkulu, Kamis (9/12/2021).
Pejabat yang diberhentikan, Agus Salim diberhentikan sebagai Direktur Utama, Yanti Kurnianti diberhentikan sebagai Direktur Kepatuhan dan Mulyadi Ismail diberhentikan sebagai Komisaris. Mereka diberhentikan dengan hormat.
Sebelumnya, Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah surati Komisaris Independen agar RUPS dijadwal ulang. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban atas surat walikota tersebut.