KABARRAFFLESIA.com – Meninggalnya 4 orang usai ‘minum’ di Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) menjadi bukti masih liarnya peredaran oplosan di Kota Bengkulu. Padahal, Pemkot Bengkulu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Minuman Keras (Miras).
Dijelaskan Anggota DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, Perda tentang Miras ini mengatur prihal peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam Perda itu juga menjabarkan tempat penjualan hingga kadar minol yang boleh dijual.
“Siapa penegak perda? Satpol PP. Tapi ini Satpol PP kok terkesan diam juga,” kata Teuku.
Politisi PAN itu menjelaskan, dari kasus ATT, Satpol PP harusnya bisa bergerak cepat. Berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), mereka bisa memburu para produsen dan pedagang miras oplosan di Kota Bengkulu.
“Biang masalahnya kan di produsennya, ini yang harusnya dikejar. Cuma kayaknya bertahun-tahun, itu terkesan dibiarkan saja. Perda-nya ada, siapa penegak Perda? Satpol PP,” jelas Teuku.
Terkait ATT, lanjut Teuku, Satpol PP juga punya kewenangan untuk bisa menutup tempat hiburan tersebut. Sebab, sebagai family karaoke, ATT tidak diperkenankan memfasilitasi peredaran miras.
“Seharusnya ada larangan disitu? Ditulis besar-besar, dilarang membawa minuman keras. Ada tidak larangan itu? Kan tidak ada,” bebernya.
“Dengan dasar Perda, Satpol PP bisa menutup itu, karena penegak Perda itu Satpol PP,” imbuhnya.
Sebelumnya, ia juga sempat mencontohkan Hollywings yang ditutup oleh Pemda DKI Jakarta, Medan, Surabaya, dan lainnya.
“Ada kewenangan pemda menutup usaha yang dianggap menimbulkan dampak negatif,” kata dia.