KABARRAFFLESIA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyidangkan kasus Minuman Keras (Miras) di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu yang menewaskan 3 orang pengunjung.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/10/2022), JPU Kejari Bengkulu Dodi Hidayat mengatakan, terdakwa AM penjual Miras disangkakan Pasal 146 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdangangan dan Pasal 204 Ayat (1), (2) oleh JPU Kejari Bengkulu.
“Terdakwa didakwa dengan tiga pasal tersebut. Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Dodi.
Selain kasus Miras tersebut, salah satu keluarga korban Miras melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak ATT Bengkulu atas dugaan kelalaian. Laporan tersebut kabar terakhir diketahui masih didalami oleh Polres Bengkulu yang mendapatkan pelimpahan perkara dari Polda Bengkulu.
Berkaitan dengan telah disidangkannya kasus Miras Karaoke ATT Bengkulu, Kuasa Hukum salah satu keluarga korban yang melaporkan dugaan kelalaian manajemen yakni, Reno Adiansyah mengatakan, dengan telah naiknya perkara penjualan Miras di Karaoke ATT pihaknya menilai bahwa penyidik berkeyakinan bahwa Miras yang dijual terdakwa yang bawa masuk ke Karaoke ATT dengan cara ditenteng merupakan penyebab kematian dari beberapa pengunjung yang salah satunya Sarah Aulia anak dari kliennya.
“Dengan naiknya perkara ini, kami selaku kuasa hukum Aalarhumah Sarah Aulia berpendapat bahwa, penyidik Polres memiliki keyakinan bahwa minuman yang dijual oleh terdakwa kepada pengunjung yang dibawa masuk ke dalam Karaoke ATT adalah penyebab kematian dari beberapa pengunjung ATT yang salah satunya adalah klien kami. Maka melihat dari keterangan para saksi dan rekonstruksi, terlihat jelas kelalaian dari pihak karaoke ATT, sehingga minuman keras yang tidak boleh masuk bisa masuk sehingga dan konsumsi para korban yang mengakibatkan kematian yang mana salah satu korbannya adalah klien kami almarhumah Sarah Aulia,” kata Reno.
Oleh sebab itu, sambung Reno, pihaknya berharap Polres Bengkulu segera menetapkan tersangka dugaan kelalaian pihak Manajemen Karaoke yang dilaporkan.
“Kami berharap pihak Polres Bengkulu segera menetapkan tersangka (Tsk) dalam perkara kelalaian yang menyebabkan orang mati yang telah kami laporkan,” jelas Reno.
Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang pengunjung karaoke ATT Bengkulu meninggal dunia diduga akibat Miras oplosan yang dijual terdakwa. (Bay)