Oleh: Irna Riza Yuliastuty, S. Sos. (Anggota KPU Provinsi Bengkulu )
SELASA, 20 Desember 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu yang diajukan Perludem sebagai pemohon dalam Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022. Pengujian materi oleh pemohon ini tentang pengaturan alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5), serta Lampiran III dan Lampiran IV, UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan itu, kewenangan DPR dalam alokasi kursi dan penentuan dapil yang tertuang dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini berarti bahwa KPU dapat menjaga kemandiriannya sehingga semangat pembentukkan dapil dapat berkualitas, memenuhi prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur penyusunan dan penataan daerah pemilihan.
Pasal 185 berbunyi; Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota memperhatikan prinsip: (1) Kesataraan nilai suara, yakni mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya; (2) Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional sebagai prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar/maksimal dalam pembentukan dapil; (3) Proporsionalitas dengan mempertimbangkan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; (4) Integralitas wilayah dengan memperhatikan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis dan sarana penghubung; (5) Coterminus yang dimaknai dapil yang dibentuk berada dalam cakupan wilayah yang sama atau dapil yang lebih besar; (6) Kohesivitas yakni memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas; (7) Kesinambungan yaitu prinsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya.
Daerah Pemilihan merupakan arena kontestasi yang menentukan bagi para kandidat dalam pemilu sistem proporsional daftar terbuka. Perubahan daerah pemilihan akan berdampak kepada peserta pemilu dalam memetakan dukungan dan proyeksi perolehan suara yang akan dikonversi dalam penghitungan perolehan kursi di parlemen.
Tujuan pembagian daerah pemilihan dalam sebuah pemilu adalah untuk mengukur derajat legitimasi anggota legislatif. Secara kuantitatif sejumlah suara pemilih yang diperoleh setiap calon anggota legislatif dapat diukur. Selain itu, untuk membatasi lingkup wilayah pertanggungjawaban anggota legislatif terhadap konstituennya sehingga konstituen tahu siapa wakilnya, begitu juga sebaliknya.
Untuk penataan dapil alokasi kursi kabupaten /kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dan paska putusan MK No. 80/PUU-XX/2022 pasti akan berdampak pada perubahan PKPU No.6 Tahun 2022 tersebut, dimana KPU harus membuat penambahan regulasi untuk pedoman penataan alokasi dapil provinsi. Jika berdasarkan Lampiran IV tentang Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka saat ini jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 45 kursi dengan 7 dapil dimungkinkan akan mengalami perubahan. Dengan jumlah penduduk sebanyak 2.047.110 jiwa berdasarkan Pasal 188 ayat 2 (b) UU7/2017 yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi, maka dipastikan jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu tidak akan mengalami perubahan namun memungkinkan akan ada perubahan alokasi jumlah kursi di dapil.
Penataan dapil sedang dikaji oleh KPU provinsi Bengkulu untuk diserahkan kepada KPU RI dan kemudian dengan segala yang mendasarinya akan dikaji kembali dan akhirnya diputuskan oleh KPU RI. Sejumlah faktor yang melatar belakangi penataan daerah pemilihan; (1) adanya perubahan jumlah penduduk yang mengkibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang; (2) adanya pemekaran wilayah atau bencana alam yang mengakibatkan hilangnya suatu daerah; (3) adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Dan apapun perubahan nantinya KPU provinsi Bengkulu memastikan bahwa usulan rancangan dapil diprovinsi Bengkulu akan mengambarkan keadilan keterwakilan wilayah dan prinsip proposionalitas dalam system pemilihan umum proposional.