KABARRAFFLESIA.com – Dugaan adanya oknum aparat bermain parkir di Kota Bengkulu makin mencuat ke permukaan. Usut punya usut, oknum tersebut diduga telah menguasai sejumlah titik parkir di Kota Bengkulu.
Penelusuran media ini, oknum aparat tersebut setidaknya sudah menguasai lebih 5 titik parkir yang keberadaannya di beberapa tempat, antara lain, kawasan Pantai Panjang, Pasar Minggu dan kawasan kilo meter 6,5 Kota Bengkulu.
Dari keterangan salah seorang Juru Parkir (Jukir) yang diduga anak buah dari oknum tersebut, ia bergantian dalam menjaga parkir kendaraan. Ia menjaga waktu siang hari, sedangkan malam hari berganti Jukir.
Uang hasil pemungutan parkir dari kendaraan disetorkan langsung kepada oknum berseragam tersebut yang nilainya mencapai Rp 400 ribu, dengan rincian Rp 200 ribu dari jukir siang, dan Rp 200 ribu dari jukir malam.
“Langsung semua (setornya ke oknum aparat red-),” kata Jukir saat penelusuran.
Bahkan, Jukir tersebut mengaku tidak mengetahui pemilik SPT dari titik parkir yang dijaganya. Namun saat menyetorkan uang langsung kepada oknum aparat tersebut.
“Tidak tau saya yang punya SPT, kalau yang ngambil setoran iya (oknum aparat red-),” ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut bahkan masih terus berupaya memperluas lagi penguasaan titik-titik parkir di Kota Bengkulu. Salah satu titik yang ingin dikuasai yakni titik Fress Kapuas di Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu yang SPT-nya sempat tumpang tindih.
Guna menguasai titik dan supaya mendapatkan SPT baru, oknum tersebut diduga sampai melakukan intervensi terhadap pemegang SPT sebelumnya dengan meminta pemegang SPT sebelumnya menandatangani surat pernyataan bahwa, pemegang SPT sebelumnya mengundurkan diri dari kepemilikan SPT dan mengembalikannya ke Pemkot Bengkulu.
Kemudian, hal tersebutlah yang diduga dijadikan dasar oknum aparat itu dengan menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan SPT baru, dan diduga supaya terkesan tidak ada pihak yang dirugikan. Hari ini, Kamis (1/2/2024) SPT di titik Fress Kapuas telah dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. SPT tersebut berlaku dari 1 Februari hingga 29 Februari dengan menggunakan nama orang lain namun diduga dibacking oknum aparat tersebut.
Anehnya lagi, yang menjaga parkir di Fress Kapuas bukanlah pemegang SPT, namun orang lain yang seolah-olah mendapatkan surat kuasa dari penegang SPT untuk menjaga dan menarik parkir kendaraan di Fress Kapuas.
“Pihak pertama (pemberi kuasa) memberikan hak sepenuhnya untuk mengelola parkir di jalan Kapuas Raya (Mini Market Fress Kapuas) dari Jam 08.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. SPT yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah kepada pihak kedua (penerima kuasa). Selanjutnya pihak pertama tidak bertangggungjawab lagi atas kegiatan perparkiran yang dikelola pihak kedua terhitung 1 Januari 2024. Demikian surat kuasa ini dibuat agar dipergunakan ssbagaimana mestinya,” sebut dalam surat kuasa yang didapat media ini.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan pernyataan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson sebelumnya yang dengan tegas menyatakan bahwa, pemegang SPT parkir haruslah yang menjadi Jukir.
“Saya menganjurkan bahwa yang dikeluarkan SPT adalah Jukir, jadi yang betul-betul Jukir yang kita keluarkan SPT,” jelas Eddyson saat dikonfirmasi di Kantor Bapenda Kota Bengkulu, Senin (29/1/2024) lalu.
Sementara itu, mengenai dugaan adanya oknum aparat yang terlibat dalam penguasaan titik parkir,
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson saat dikonfirmasi dari, Rabu (31/1/2024) siang baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (BAY)