KABARRAFFLESIA.com – Tim Hukum R.D.H melaporkan Paslon Cagub Dempo Xler – Ahmad Kannedi serta Paslon Cawali Ariyono Gumay – Harriallyanto ke Mabes Polri. Mereka dilapor atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan identitas KTP.

“Kami tim hukum R.D.H dan Rekan mewakili korban pencatutan KTP yang terjadi di Provinsi Bengkulu,” kata Dini Hasanah, Senin (15/7).

Dalam laporannya, Dini katakan, pada Juni lalu terjadi dugaan tindak pidana pencatutan dan/atau penyalahgunaan KTP tanpa izin pemilik di Provinsi Bengkulu. KTP itu digunakan untuk suksesi pencalonan Pilkada melalui jalur perseorangan (independen).

“Akibat dari kejadian tersebut para pelapor mengalami kerugian atas rasa tidak aman data kependudukannya, yang dengan leluasa diakses dan dicatut untuk persyaratan dukungan politik paslon pasangan perseorangan,” jelasnya.

“Korban juga merasa sedih karena harus kehilangan peluang untuk mendapatkan pekerjaan,” sambung Dini.

Sebelumnya, Dini sudah berkoordinasi dengan Tippidum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo. Ia kemudian diarahkan ke SPKT.

Dini sampaikan Bareskrim Polri sangat berkomitmen menuntaskan perkara ini agar iklim demokrasi dapat berjalan secara fair play.

“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini agar pelaku tersebut bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat,” kata dia.

Pintu Penjara Menanti Pemalsu Dukungan KTP Calon Independen di Bengkulu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here