KABARRAFFLESIA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu me Warning Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengajak seluruh elemen masyarakat terutama peserta Pemilu sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Pilkada 2024 dengan tidak membuat isu Sara.
“Pada intinya mari sama-sama kita ciptakan Pilkada ini damai, aman penuh dengan kegembiraan karena ini merupakan pesta Demokrasi,” kata Ristianti Andriani, Rabu 16 Oktober 2024.
Sementara, Jaksa Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, SH.MH menekankan bagi para ASN di Provinsi Bengkulu agar netral dalam Pilkada, jangan sampai terlibat politik praktis yang dapat berujung hingga sanksi pidana.
“Kalau misalnya ASN ada yang telibat politik praktis dengan mengkampanyekan dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu itu dapat dikenakan sanksi, bahkan jika terbukti dan masuk dalam unsur pidana, itu bisa disanksi pidana,” jelas Yuli Herawati. (**)